Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivand Roland Cristofel S.T.K
Dompu, Topikbidom.com - Setelah sebelumnya berkas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan oknum Anggota DPR Dompu yang berinisial APS dinyatakan P19 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. Kini, Satreskrim Polres Dompu akan kembali melimpahkan berkas itu kepada Kejaksaan setempat.
Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivand Roland Cristofel S.T.K, mengaku, saat ini pihaknya sedang memenuhi apa yang kurang dalam berkas itu sesuai petunjuk Kejari. "Inilah yang sedang kami lalukan," ungkapnya.
Baca juga//http://www.topikbidom.com/2021/01/satreskrim-dompu-lengkapi-berkas-kasus.html
Kasat Reskrim memastikan, jika semuanya sudah terpenuhi, maka pihaknya akan kembali melimpahkan berkas tersebut kepada Kejari. "Jika semuanya tuntas, maka kami akan segera melimpahkan berkas itu," jelasnya.
Tambah Kasat Reskrim, bagaimana hasilnya nanti, pihaknya juga akan menginformasikan kepada teman teman media. "Nanti kami akan berikan informasi mengenai perkembangan penanganan kasus ini," terangnya.(Rul)