Diduga Terlibat Pencurian, Lima Pemuda Diringkus Anggota Polsek Pekat

Kategori Berita

.

Diduga Terlibat Pencurian, Lima Pemuda Diringkus Anggota Polsek Pekat

Kamis, 14 Januari 2021

 

inilah para terduga pelaku bersama Barang Bukti, saat diamankan di Mapolsek Pekat Kabupaten Dompu (ist/Topikbidom.com)

Dompu, Topikbidom.com - Anggota Polsek Pekat, belum lama ini berhasil meringkus lima orang pemuda yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Pekat. Para pemuda ini masing masing berinisial FA (22 tahun) warga Dusun Safahu Desa Doro Peti Kecamatan Pekat, FR (16 thn), JF (23 thn), AF (18 thn) dan IF (20 thn).


Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, pada wartawan membenarkan anggota Polsek Pekat berhasil menangkap lima orang pemuda yang diduga terlibat pencurian. "Iya benar, lima orang pemuda berhasil ditangkap anggota Polsek Pekat," ungkapnya, Jumat (15/1/2021).


Ia menceritakan, peristiwa pencurian itu  terjadi pada Rabu, (06/01/21) sekira pukul 09.30 wita, saat itu, korban yang bernama Gede Brata (36 thn) warga Dusun Samada, Desa Doro peti, sedang tidak berada di rumah karena sedang membesuk keluarganya yang melahirkan di Rapajabu Dusun Garuda Desa Tambora.


Saat korban kembali kerumahnya  sekira pukul 13.00 wita, ia kaget karena pintu rumahnya dalam keadaan rusak dan terbuka. Tidak hanya itu, isi rumah berupa satu unit Televisi 21 inch, sepasang salon (speaker) serta satu unit receiver digital raib digondol maling. "Atas kejadian ini korban pun bergegas melaporkan ke Polsek Pekat," beber Aiptu Hujaifah.


Atas laporan warganya, Kapolsek Pekat Ipda Muh. Sofyan SH memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan serta melakukan penangkapan terduga pelaku.


Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, pihak Polsek Pekat mengantongi satu nama yakni FA (22 tahun) warga Dusun Safahu, Desa Doro peti, sehingga pada Selasa (12/01) sekira pukul 00.15 wita (dini hari) FA ditangkap di rumahnya dan diamankan di Mapolsek Pekat guna untuk dilakukan pemeriksaan.


"Saat diperiksa, FA membeberkan pencurian itu ia lakukan dengan cara membongkar (membobol) pintu rumah korban bersama FR, ia juga menceritakan keterlibatan rekannya yang lain dalam pencurian tersebut," jelasnya. 


Lanjut Aiptu Hujaifah, JF membantu mengangkut barang curian dengan menggunakan sepeda motor, sedangkan dua rekan lainnya yaitu AP dan IF  bertugas sebagai penjual barang hasil curian, keempat rekannya tersebut berdomisili di Desa yang sama dengan FA. 


"Atas keterangan FA, pada hari yang sama sekira pukul 13.30 wita, pihak Polsek Pekat menangkap AP dan  mengamankan Barang Bukti (BB) satu unit televisi," terangnya. 


Tak berhenti disitu, pada hari ini, Kamis (14/01/21) sekira pukul 18.00 wita, secara bertahap anggota Polsek Pekat menangkap FR, JF dan IF di rumahnya masing-masing serta mengamankan BB lainya. "Mereka ini pun digelandang ke Mapolsek Pekat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya lagi.


Sambung Aiptu Hujaifah, untuk mempertanggung perbuatannya Lima orang pemuda ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1. "Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.(Rul)