Ditresnarkoba Polda NTB Ringkus UJ beserta 19,6 Gram Sabu

Kategori Berita

.

Ditresnarkoba Polda NTB Ringkus UJ beserta 19,6 Gram Sabu

Minggu, 24 Januari 2021

 

Inilah UJ dan sejumlah Barang Bukti termasuk Narkotika jenis Sabu (ist/Topikbidom.com)

Dompu,Topikbidom.com - Tim Operasional Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda NTB, Sabtu (23/1/2021) menangkap UJ (laki laki 31 thn) warga lingkungan Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu. UJ ditangkap karena diduga memiliki, menguasai dan menyalahgunakan Narkotika jenis sabu seberat 19,6 gram. 


Tim Ditresnarkoba Polda NTB, saat menunjukkan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di rumah UJ


Ketua Tim Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, S.IK membenarkan pihaknya melakukan penggeledahan rumah UJ dan menangkap UJ. "Iya benar, UJ sudah diamankan setelah kami temukan sejumlah BB termasuk Sabu seberat 19,6 gram," ungkapnya melalui Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, Minggu (24/1/2021). 


Aiptu Hujaifah menyebut, penggeledahan itu berawal dari informasi masyarakat pada Jum'at 22 Januari 2021 pukul 14.00 wita yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan Narkotika di rumah UJ. Atas informasi itu, tim melakukan pengembangan penyelidikan, kemudian keesokan harinya tim bergerak menuju rumah UJ guna melakukan penggeledahan dan disaksikan masyarakat yang berada di sekitar rumah UJ.


UJ, saat diamankan Tim Ditresnarkoba Polda NTB


inilah barang bukti hasil penggeledahan rumah UJ

Hasilnya lanjut Aiptu Hujaifah, ditemukan sejumlah barang bukti yang tersimpan di dalam sebuah kotak (kardus) yaitu 5 bungkus klip berisikan kristal bening diduga sabu masing-masing seberat 6,2, 5,0, 3,5, 2,1, 2,8 gram."Total keseluruhan BB Sabu itu seberat 19,6 gram," bebernya. 


Selain itu tambah Aiptu Hujaifah, tim juga menyita BB lain yang diduga erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika yakni 2 unit Handphone dan 1 unit timbangan elektrik serta 3 buah klip kosong.


Usai melakukan penggeledahan sambung Aiptu Hujaifah, UJ digelandang ke Mapolda NTB untuk proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan itu, UJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) undang undang RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 


"Selain itu, juga Pasal 112 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun," terangnya.(Rul)