Evaluasi Penjualan Pupuk Subsidi, Tim Pengawas Turun Ke Lapangan

Kategori Berita

.

Evaluasi Penjualan Pupuk Subsidi, Tim Pengawas Turun Ke Lapangan

Sabtu, 09 Januari 2021

 

Tim pengawas pupuk dan pestisida Dompu, saat bertatap muka dengan pihak UD. Rahmad Jaya Desa Mbawi dan Ketua Kelompok Tani Desa Mbawi (ist/ Topikbidom.com)


Dompu, Topikbidom.com - Tim pengawas pupuk dan pestisida dari Bidang Ekonomi Setda Dompu dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu, Sabtu (9/1/2021) mengunjungi pengecer pupuk di wilayah Kecamatan Dompu. Hal ini dilakukan sebagai bentuk langkah mengevaluasi penjualan pupuk Subsidi dan Non Subsidi. 


Tim yang dipimpin langsung Kabag Ekonomi Setda Dompu Sukarno ST,M.Si dan Kepala Diskoperindag Dompu, Hj. Sri Suzana ini, turun langsung di UD Rahmad Jaya Dusun Owo Desa Mbawi Kecamatan Dompu. Kehadiran tim ini pun, disambut baik oleh pemilik UD Rahmad Jaya bersama Ketua Ketua Kelompok Tani di Desa setempat. "Kami turun ke lokasi untuk mengevaluasi mengenai penjualan pupuk Subsidi," ujar Sukarno. 


Hasilnya lanjut Sukarno, hasilnya ternyata pengecer pupuk kurang sosialisasi dan miskomunikasi dengan petani di wilayah pemasarannya yakni di Desa Mbawi. Kata Dia, pihaknya sudah menyampaikan informasi sekaligus sosialiasi terhadap pengecer pupuk. 


"Sesuai Permentan No. 49 Tahun 2020 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi tahun 2021, mengatur bahwa harga pupuk subsidi jenis urea per zak @50 kg adalah Rp. 112.500 per zak dan  takaran penggunaan pupuk urea untuk padi  100 kg/hektar, maksimal 2 hektar dan  untuk jagung 175 kg/hektar maksimal 2 hektar dan untuk tanaman kedelai 50 kg/hektar maksimal 2 hektar," paparnya. 


Lanjut Sukarno, fakta di lapangan ketersediaan pupuk subsidi tidak sesuai kebutuhan. Ia juga memberikan contoh, misalnya kelompok A jumlah anggota 9 orang luas lahan 39 hektar untuk MT 1 disediakan urea 1.300 kg. Seharusnya, bila merujuk pada kebutuhan subsidi 2 hektar/petani, maka untuk padi membutuhkan urea 1.800 kg dan jagung 3.150 kg. Sehingga untuk kebutuhan subsidi saja sekitar (18 hektar) sudah tidak cukup apalagi untuk luasan 39 hektar. "Oleh sebab itu, pupuk non subsidi menjadi solusi atas keterbatasan pupuk subsidi," jelasnya. 


Tambah Sukarno, atas kondisi ini pihaknya sudah menekankan kepada para pengecer pupuk  untuk memberikan penjelasan dan edukasi yang jelas kepada petani. Dimana, pupuk subsidi hanya maksimal dilayani untuk luasan lahan 2 hektar, selebihnya dipersilahkan  menggunakan pupuk non subsidi.


"Secara mandiri petani dipersilahkan untuk membeli sendiri pupuk non subsidinya dan pengecer tidak perlu mengatur dan tidak dipaketkan dengan pupuk subsidi," terangnya. 


Sambung Sukarno, faktanya banyak petani yang mendapat atau membeli pupuk subsidi melebihi jatah atau kuota yang ditetapkan dalam RDKK. Dengan alasan tersebut, pengecer pupuk mensiasati kepada petani agar membeli pupuk non subsidi dengan pupuk subsidi (paketan).


"Pengecer melayani petani dengan pupuk subsidi dicampur dengan pupuk non subsidi, sehingga harga pupuk kelihatan sangat tinggi (melebihi harga HET)," jelasnya lagi. 


Lebih jauh Sukarno juga mengaku, pihaknya sudah menekankan kepada pengecer tersebut agar tidak menjual pupuk subsidi dalam satu paket dengan pupuk non subsidi. Tim akan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap para pengecer pupuk yang ada di Desa/Kelurahan.


"Pengecer dipersilahkan menjual pupuk non subsidi kepada petani, namun sistem penjualannya tidak boleh disatukan dengan pupuk subsidi," katanya. 


Ketua Kelompok Tani Owo Jaya Desa Mbawi Kecamatan Dompu, Hermansyah (ist/ Topikbidom.com)


Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Owo Jaya Desa Mbawi Kecamatan Dompu, Hermansyah mengatakan, selama ini ketersediaan pupuk Subsidi tidak mampu memenuhi kebutuhan petani khususnya di wilayah Desa Mbawi. Sehingga kata Dia, itulah alasannya kenapa para petani membeli pupuk Non Subsidi untuk memenuhi kekurangan kebutuhan pupuk. 


"Para petani sendirilah yang memiliki keinginan untuk membeli pupuk non subsidi karena mereka tidak hasil sesuai dengan yang diharapkan," katanya. 


Lanjut Herman, perlu diketahui juga bahwa harga pupuk Subsidi khususnya pupuk jenis UREA tetap dijual sesuai dengan HET oleh UD Rahmad Jaya. Hanya saja, kenapa harganya dianggap mahal karena petani juga membeli pupuk non subsidi dan itu sesuai dengan keinginan petani sendiri. 


"Setau kami UD Rahmad Jaya tetap menjual pupuk Subsidi (UREA) dengan harga 112.500 per-Sak," jelas sembari menutup penyampaiannya. 


Sebelumnya, berdasarkan informasi dihimpun wartawan ini bahwa kuota pupuk subsidi di Kabupaten Dompu tahun 2021 sebanyak 22 ribu ton, sementara kebutuhan riil  sebanyak 35 ribu ton. Inilah alasan kenapa para petani membeli pupuk non subsidi untuk memenuhi kekurangan pupuk tersebut. (Rul)