Plh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu Ipda Rusnadin (dok : Bang Poris Berita11.com)
DOMPU, Topikbidom.com - Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sebelumnya dilaporkan Nuraini (36 thn) warga Dusun Soro, Desa Jala, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, terus digenjot oleh Satreskrim Polres Dompu.
Kabarnya, kasus ini akan dilakukan gelar perkara."Kasus ini masih tetap berjalan dan penanganannya terus ditingkatkan," ungkap Pelaksana tugas harian (Plh) Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu Ipda Rusnadin, dilangsir dari laman Berita11.com, Kamis (7/1/2021).
Kata Ipda Rusnadin, berkas yang menjerat pria berinisial OA ini hanya tinggal menunggu Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Christofel, S.T.K, untuk dilakukan gelar perkara peningkatan kasus dari pengaduan menjadi laporan resmi.
"Berkasnya sudah memenuhi unsur, Sore ini pak Kasat balik, karena beliau cuti, jika beliau fit, bisa saja gelarnya nanti malam dan bisa saja besok, tergantung pak Kasat," jelasnya.
Diakui Ipda Rusnadin, sebelumnya berkas kasus ini sudah dilakukan koordinasi awal dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. Mereka, menyatakan kasus ini memenuhi unsur. "Terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan, Kejaksaan juga sudah menyatakan memenuhi unsur," katanya.
Disinggung mengenai lanjutan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya juga dilaporkan Nuraini ?
Kata Ipda Rusnadin, kasus itu masih didalami oleh penyidik dan belum bisa dilakukan gelar peningkatan kasus. Alasannya, kasus itu membutuhkan keterangan saksi ahli yang mengetahui bahwa akun tersebut betul-betul dipakai bersama antara Nuraini dan OA yang saat itu menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih (pacaran,red).
"Kasus itu (dugaan pencemaran nama baik,red) masih didalami dan belum bisa dilakukan gelar perkara," terangnya. (Rul)