Inilah pelaku perampokan (ist/Topikbidom.com)
Dompu, Topikbidom.com - Seorang pria berinisial AW (23 thn) warga Dusun Doromelo, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, nyaris tewas dihakimi massa (warga) lantaran diduga melakukan perampokan di Kios milik Rusdianto (38 thn) warga Dusun Pade suke, Desa Kampasi Kecamatan Manggelewa, Rabu (20/1/2021) sekira pukul 22.15 wita.
Lokasi TKP perampokan (ist/Topikbidom.com) |
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengatakan, aksi nekat pelaku (AW) terjadi saat Rusdianto berada di dalam kiosnya. Tiba tiba AW datang mengambil paksa (merampok) sejumlah uang yang berada di dalam laci meja (kasir).
Rusdianto kaget dan berusaha menghalangi, namun AW membentak Rusdianto dan mengancam akan membunuh, karena takut akan ancaman itu, Rusdianto pun lari keluar dan berteriak minta tolong pada warga setempat.
Warga di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) pun mendengar teriakan itu dan lamgsung bereaksi cepat dengan mendatangi rumah Rusdianto. Melihat warga yang datang, AW lari masuk dan bersembunyi ke dalam rumah Rusdianto. "Namun saat itu, warga sudah berada di TKP bereaksi dan mencari AW ke dalam rumah hingga berhasil menghakimi AW hingga babak belur," ungkapnya.
Mendapat laporan warga, anggota Polsek Manggelewa dipimpin Aiptu Ida Ramdhani segera mendatangi TKP dan berupaya mengevakuasi AW dari amukan warga."Dengan upaya persuasif dan pendekatan yang dilakukan anggota Polsek Manggelewa berhasil meyakinkan warga danpun berhasil diamankan," jelas Aiptu Hujaifah.
Pelaku perampokan, saat diamankan di Mapolsek Manggelewa (ist/Topikbidom.com) |
Selanjutnya, AW dan barang bukti berupa uang Rp. 2. 800.000 dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio digelandang ke Mapolsek Manggelewa untuk proses hukum lebih lanjut. "Atas perbuatannya, AW dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," terang Aiptu Hujaifah.(Rul)