Polsek Manggelewa Ringkus Pelaku Pencurian Pompa Air

Kategori Berita

.

Polsek Manggelewa Ringkus Pelaku Pencurian Pompa Air

Rabu, 13 Januari 2021

 

Inilah pelaku bersama BB (ist/ Topikbidom.com)

Dompu, Topikbidom.com - Kepolisian Sektor Manggelewa meringkus AM (laki laki 19 thn) Dusun Mada Laju, Desa Lanci jaya, Kecamatan Manggelewa. AM diringkus lantaran diduga melakukan pencurian satu unit Mesin Pompa Air milik ARD, warga Dusun Lanci I, Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa yang terjadi pada Jumat (8/1/2021)  sekitar pukul 23.00 Wita.


Kapolres Dompu melalui Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, pada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian satu unit mesin pompa air. "Iya benar, kemarin AM ditangkap anggota Polsek Manggelewa," ungkap Aiptu Hujaifah, Rabu (13/1/2021).


Aiptu Hujaifah menceritakan, peristiwa pencurian itu diketahui korban pada pagi hari sekira pukul 06.30 wita, ketika hendak mengecek mesin pompa air yang ia letakkan di pekarangan rumahnya di ang rumahnya. Tak disangka, mesin pompa air yang ia letakkan tersebut raib digasak maling. "Atas peristiwa itu korban melaporkan ke Mapolsek Manggelewa seraya tetap melakukan pencarian," bebernya. 


Hingga pada Senin tanggal 11 Januari 2021, sekira pukul 07.30 Wita, korban mendapat informasi bahwa mesin pompa air miliknya berada dirumah saudara ARS, warga Dusun Lanci I, Desa Lanci Jaya. "Mengetahui barangnya ada di rumah ARS, korban langsung mendatangi ARS dan ternyata benar, mesinnya ada di sana," jelasnya. 


Setelah ditanya oleh korban, ARS mengaku kalau mesin tersebut diperolehnya dari pelaku. Mesin pompa air tersebut dijual oleh AM kepada ARS. Dari keterangan ARD dan ARS, anggota Reskrim Polsek Manggelewa, dipimpin langsung oleh Kapolsek Manggelewa, IPTU Rudolfo M. Dearaujo berangkat ke rumah pelaku, tepatnya di pekarangan rumahnya Dusun Mada Laju Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, sekitar pukul 14.00 Wita.


"Saat ini AM sudah diamankan di Mapolsek Manggelewa, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya ia  dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," terang Aiptu Hujaifah.(Rul)