Polsek Pekat Kembali Ringkus Kawanan Pencuri

Kategori Berita

.

Polsek Pekat Kembali Ringkus Kawanan Pencuri

Jumat, 15 Januari 2021

 

inilah dua orang pelaku dan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan anggota Polsek Pekat (ist/Topikbidom.com)

Dompu, Topikbidom.com - Keberhasilan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pekat dalam mengungkap kasus tindak kejahatan di wilayah Kecamatan Pekat, patut diacungi jempol. Keberhasilan ini, pun kembali dibuktikan Polsek Pekat, Kamis (14/1/2021) lalu dengan berhasil menangkap kawanan terduga pelaku pencurian. 


Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, pada wartawan mengatakan, dalam sehari kemarin Kamis 14 Januari 2011, dua kasus pencurian berhasil diungkap Polsek Pekat. Selain menangkap terduga pelaku pencurian yang terjadi di Desa Doro peti. 


"Dihari yang sama pada waktu yang hampir bersamaan personel Polsek Pekat juga meringkus satu terduga terduga pelaku pencurian berinisial HD (21 thn) warga Dusun Safahu, Desa Doro peti yang terjadi pada Rabu (13/01/21) sekira pukul 00.30 wita, di rumah Rukaya (27) di Dusun Jonggat, Desa Calabai, Kecamatan Pekat," ungkap Aiptu Hujaifah, Jumat (15/1/2021).


Aiptu Hujaifah menceritakan, peristiwa itu terjadi pada tengah malam saat Rukaya tidak berada di rumah (nginap di rumah keluarga,red). Hal itu, diketahuinya pada pagi hari tepatnya saat ia kembali ke rumah.


"Mengetahui pemilik rumah tidak ditempat, terduga pelaku leluasa melancarkan aksinya masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela samping, selanjutnya mengambil barang-barang berupa satu unit Kipas angin, sepasang Speaker aktiv, satu unit setrika, satu unit Handphone, satu unit Rice cooker dan alat alat dapur lain," bebernya.


Atas kejadian ini lanjut Aiptu Hujaifah, Kapolsek Pekat Ipda Muh Sofyan SH, memerintahkan anggotanya untuk segera menindaklanjuti laporan korban dan segera menangkap terduga pelaku.


Dari hasil pengembangan penyelidikan, anggota Polsek Pekat mengendus adanya seorang pria yakni HD yang menjual satu unit Kipas angin dan satu unit Rice cooker pada salah satu warga Desa Doro peti. Kemudian anggota mencocokkan barang yang dijual HD dengan keterangan korban, benar saja, barang yang dijual HD merupakan barang yang ia curi di rumah Rukaya.


"Anggota mencari keberadaan HD, menurut informasi yang bersangkutan sedang dalam perjalanan dari Desa Doro peti menuju Calabai. Anggota pun bergegas membuntuti dan mencegat tepatnya di jalan lintas Beringin jaya pada sekira pukul 21.30 wita. Kemudian digelandang ke Mapolsek Pekat," jelasnya. 


Tambah Aiptu Hujaifah, kepada Polisi, HD menerangkan pencurian itu dilakukan bersama dua rekannya yaitu FD (16 thn) dan KI (16thn). Keduanya, sama sama berdomisili di Desa Doro peti. Untuk FD sudah lebih dahulu diamankan di Mapolsek Pekat karena diduga terlibat pada kasus Pencurian yang terjadi di Desa Doro peti. Sedangkan KI masih dalam pencarian. 


"Saat ini, HD dan FD tengah menjalani proses hukum, keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," terangnya.(Rul)