Satreskrim Dompu Lengkapi Berkas Kasus KDRT Oknum Anggota DPRD

Kategori Berita

.

Satreskrim Dompu Lengkapi Berkas Kasus KDRT Oknum Anggota DPRD

Senin, 18 Januari 2021

 

Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivand Roland Cristofel, STK (ist/Topikbidom.com)

Dompu, Topikbidom.com - Meski beberapa pekan kemarin Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, mengembalikan berkas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oknum anggota DPR Dompu berinisial APS. Namun saat ini, Satreskrim Polres Dompu tengah melengkapi item item yang kurang sesuai apa yang menjadi petunjuk Kejari Dompu.


"Iya, berkasnya kasus KDRT oknum anggota DPR (APS) itu, sudah dikembalikan Kejari Dompu ke kami dan saat ini kami sedang melengkapinya sesuai petunjuk Kejari," ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivand Roland Cristofel, STK, yang dirilis dari laman Infobima.com, Selasa (19/1/2021).


Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini tidak ada kendala. Bahkan sebelumnya kasus ini telah naik tingkat Sidik. "Kalau semuanya sudah kami penuhi, nanti berkasnya akan kembali kirim ke Kejari," jelasnya. 


Kasat Reskrim menyebut, APS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, bahkan yang bersangkutan harus menjalani wajib lapor sejak dia ditetapkan tersangka menurut keterangan Kasat Reskrim."Untuk sementara APS wajib lapor," terangnya. 


Sebelumnya, pasangan suami istri ini telah diberikan waktu oleh pihak kepolisian untuk melakukan damai (mediasi). Namun oleh karena satu kesepakatan yang kembali dilanggar sama APS, sehingga sang istri (Indah Pratiwi Ningsih, red) yang melaporkan kasus ini meminta pihak Polisi untuk melanjutkan perkara tersebut.


"Permintaan mereka kemarin untuk sepakat berdamai, tapi karena salah satu dari kesepakatan itu kembali dilanggar sama APS sehingga perkara itu diminta untuk dilanjutkan," tandasnya.(Rul)