Inilah RD, pelaku pencabulan dan pembunuhan (ist/Topikbidom.com)
Dompu, Topikbidom.com - Satreskrim Polres Dompu menyatakan berkas perkara kasus persetubuhan dan pembakaran sehingga mengakibatkan meninggalnya korban bernama inisial S (7 thn) warga Dusun Mada mina, Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, sudah lengkap.
"Berkas perkara persetubuhan dan pembakaran yang terjadi di Desa Mumbu sudah lengkap, surat P21 dari Kejari Dompu sudah kami terima kemarin," ungkap Kasat Reskrim melalui Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, Selasa (19/1/2021).
Diakui Aiptu Hujaifah, setelah menerima surat dari Kejaksaan, Satreskrim langsung menindaklanjuti dengan serah tahap dua, "Setelah menerima surat P21, kemarin melakukan serah tahap dua Senin 18 Januari 2021 pukul 11.00 wita," jelasnya.
Aiptu Hujaifah menceritakan, sebelumnya kejadian persetubuhan dan pembakaran ini terjadi Minggu (19/07/2020) sekira pukul 04.00 wita. Tepatnya, di rumah korban Dusun Mada mina, Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Peristiwa itu terjadi kala korban tidur dengan pulas di rumahnya, RD yang saat ada bersama korban diatas rumah menyetubuhi korban sehingga pingsan. Karena merasa takut aksi bejatnya ketahuan dan membuat alibi, RD membakar tikar dan gorden sampai terbakarnya satu rumah tersebut bersama korban.
"Namun aksi licik RD tersebut,cepat terungkap oleh aparat kepolisian sektor woja dan Satuan Reskrim Polres Dompu, sehingga kini ia tengah menjalani proses hukum atas perbuatannya," beber Aiptu Hujaifah.
Atas perbuatannya itu tambah Aiptu Hujaifah, RD dijerat dengan Pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1 jo 76 e jo 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 th 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
Jo pasal 1 ke 1 ayat 1, jo pasal 1 ke 3 ayat 1 peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 11 th 2006 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 th 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan 15 tahun paling lama dan Pasal 187 jo 338 ayat KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," terangnya.(Rul)