Inilah JL dan HM bersama barang bukti, saat diamankan di Mapolres Dompu
Dompu, Topikbidom.com - Satresnarkoba Polres Dompu, Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 11.00 wita, menggagalkan transaksi Narkotika di wilayah Kecamatan Manggelewa. Selain berhasil menangkap JL alias Jelo (laki laki 45 thn) warga Dusun Muhajirin, Desa Nusa jaya dan HM (laki laki 29 thn) warga Dusun Lanci Dua, Desa Lanci jaya, Kecamatan Manggalewa, juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) termasuk Narkotika jenis Sabu seberat 1,09 gram.
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, pada wartawan membenarkan kejadian pengungkapan Narkotika dan penangkapan terhadap JL dan HM oleh Satresnarkoba. Hal ini berawal, dari informasi yang dihimpun anggota Satresnarkoba adanya dua laki laki yang hendak bertransaksi Narkotika jenis Sabu. Atas informasi itu, Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin S.Sos memerintahkan anggotanya untuk segera menuju lokasi dan menangkap dan melakukan penggeledahan.
"Sekira pukul 11.00 wita anggota tiba di lokasi dan menemukan JL yang sedang duduk berdua dengan HM di teras depan. Kemudian anggota menunjukkan Surat Perintah Tugas selanjutnya memanggil warga sekitar untuk menyaksikan jalannya penggeledahan," ungkap Aiptu Hujaifah, Kamis (28/1/2021).
Dari hasil penggeledahan itu, dalam penguasaan JL, anggota menemukan 3 klip transparan berisi kristal bening diduga jenis sabu dengan berat 1,09 gram yang tersimpan di dalam kotak rokok. Selain itu, anggota juga menemukan 1 klip diduga sabu sabu ditemukan dalam kantong celana JL.
"Anggota juga mengamankan barang bukti lain yang diduga erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika yang ditemukan di dalam rumah yaitu alat penghisap (bong), pipet, korek gas yang telah diubah bentuknya, klip kosong, 8 unit Handphone serta uang tunai Rp.2.192.000," beber Aiptu Hujaifah.
Lanjut Aiptu Hujaifah, JL dan HM serta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dompu guna proses hukum lebih lanjut. Atas kejadian ini, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Juga Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun," terangnya. (Rul)