Inilah para pelaku (tiga orang pemuda) bersama barang bukti, saat diamankan di Mapolres Dompu
Dompu, Topikbidom.com - Satuan Reserse Narkotika dan obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Dompu, Selasa (26/1/2021) sekitar pukul 21.00 wita, meringkus tiga orang pemuda yang diduga sedang bertransaksi Narkotika jenis Sabu. Tiga pemuda yang berinisial AH (28 thn) warga Dusun Nggaro nae Desa Tanju, SF (41 thn) Dusun Suka maju, Desa Tente Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu dan JR (24 thn) warga Dusun Tolo oi Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa, ini diringkus di dalam sebuah salon kecantikan (Salon Bobi,red) Dusun Terawang Desa Tanju Kecamatan Manggelewa.
Kasat Narkoba, melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, membenarkan bahwa Satresnarkoba menangkap tugas orang pemuda yang diduga sedang melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu. "Tadi malam Satresnarkoba telah mengamankan tiga pria beserta barang bukti. Kuat dugaan ketiganya hendak bertransaksi Narkotika," ungkap Aiptu Hujaifah, Rabu (27/1/2021).
Keberhasilan dalam menangkap para pelaku itu lanjut Aiptu Hujaifah, berawal dari informasi dihimpun anggota bahwa di salon itu sering dijadikan tempat bertransaksi Narkotika. Atas informasi itu, Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki lebih lanjut.
"Anggota langsung memantau aktifitas di salon itu dan mencurigai 3 pemuda yang masuk bersamaan ke dalam salon. Setelah memastikan ketiganya berada di dalam salon, anggota menghampiri dan memanggil warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Sebelum dilakukan penggeledahan anggota menunjukkan Surat Perintah Tugas," katanya
Hasilnya tambah Aiptu Hujaifah, anggota menemukan 3 klip transparan yang diduga Narkotika jenis sabu dalam kantong jaket AH yang masing masing seberat 3,35 , 3,31, 0,33. "Total berat barang bukti 6,99 gram. Selain itu anggota juga mengamankan dua unit Handphone dan satu unit Sepeda motor Honda Vario selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu," ungkapnya.
Atas perbuatannya sambung Aiptu Hujaifah, tiga orang pemuda itu dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan
"Mereka juga disangkakan dengan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun," terangnya.(Rul)