Tim Gakkum Jabal Nusra, Polsek Pajo dan Resort Tofo Pajo, Amankan 324 Batang Kayu Sonokeling Diduga Illegal

Kategori Berita

.

Tim Gakkum Jabal Nusra, Polsek Pajo dan Resort Tofo Pajo, Amankan 324 Batang Kayu Sonokeling Diduga Illegal

Sabtu, 30 Januari 2021

 

Inilah BB Kayu Sonokeling yang diduga Illegal

Dompu, Topikbidom.com -  Tim Gakum Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPRC) Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Jabal Nusra (Jawa, Bali, NTB, NTT) bersama anggota Polsek Pajo, Sabtu (30/1/2021) sekitar pukul 11.05 Wita, mengamankan 324 batang kayu Sonokeling diduga Illegal di Dusun Mangga Dua Desa Ranggo Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu. 


Pengamanan ini, dipimpin Kasi III Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Jabal Nusra (Jawa, Bali, NTB, NTT) Made Astra Wijaya SH, didampingi Kasi Gakkum LHK NTB Astan Wirya SH MH, Kapolsek Pajo IPTU Abdul Malik SH dan Kepala Resort Tofo Pajo Adiman SH. "Jenis kayu yang diamankan sebanyak 324 batang dalam bentuk papan dan balok dengan ukuran bervariasi yakni 20x20, 15x15 dengan panjang rata-rata 2 Meter," ungkap Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah. 


Namun pada saat melakukan pengamanan ini lanjut Aiptu Hujaifah, tim SPRC Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Jabal Nusra (Jawa, Bali, NTB, NTT) melakukan evakuasi kayu tersebut tiba-tiba datang sekelompok masyarakat  melakukan pemblokiran akses jalan dan perlawanan cara menebang pohon serta melarang kayu itu diangkut. "Sekelompok warga ini meminta agar kayu itu tidak dibawa dan cukup dilakukan police line. Selain tuntutan itu, juga ada tuntutan lainnya," katanya. 


Menanggapi adanya reaksi warga tambah Aiptu Hujaifah, Kasi Gakkum LHK NTB Astan Wirya SH MH, mengungkapkan bahwa kayu tersebut akan dibawa dan diamankan di Mapolres Dompu sambil menunggu pihak yang mengakui siapa pemilik kayu tersebut. 


Sementara itu, tambah Aiptu Hujaifah, tanggapan Kapolsek Pajo Iptu Abdul Malik SH, langsung mengimbau para warga itu agar tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Kalau pun, ada yang ingin disampaikan itu harus melalui jalur dan ketentuan yang ada. 


Sambung Aiptu Hujaifah, usai mendengarkan tanggapan dari pihak LHK dan Polsek Pajo, para warga akhirnya membubarkan diri dan jalan yang sebelumnya ditutup akhirnya dibuka kembali. Saat ini, Barang Bukti kayu tersebut sudah diamankan di Mapolres Dompu.(Rul)