Dandim 1614/Dompu Letkol Inf Ali Cahyono S.Kom, saat ikut penandatangan bersama zona integritas bebas korupsi di Mapolres Dompu |
Dompu, Topikbidom.com - Dandim 1614/Dompu, Letkol Inf Ali Cahyono S.Kom, Selasa (9/2/2021) mengikuti upacara pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Upacara yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Dompu ini, dipimpin Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH S.IK. Pada upacara ini pun, hadir juga Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin, Kajari Dompu Mei Abeto Harahap, SH, MH, Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar A.Md Par, Ketua MUI Dompu, Waka Polres Dompu I Nyoman Adi Kurniawan SH, Pejabat utama Polres Dompu dan jajaran kapolsek se-Polres Dompu.
Berdasarkan informasi dihimpun, Pencanangan pembangunan zona integritas di Polres Dompu, ini untuk mewujudkan Polres Dompu yang bersihdan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Pencanangan zona integritas di laksanakan secara terbuka dan di publikasikan agar masyarakat dapat mengawal dan mengawasi.
Reformasi birokrasi menjadi komitmen seluruh institusi pemerintahan dan pelayanan publik dapat dinilai dari perubahan besar mampu membentuk karakter aparatur birokrasi secara pribadi maupun kelembagaan yang dapat di rasakan oleh masyarakat.
Keberhasilan pembangunan zona integritas sangat di tentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing mading individu. Item ini, menjadi menjadi perhatian bersama bahwa pencanangan pembangunan zona integritas adalah langkah awal dan bagian dari mensukseskan reformasi birokrasi melakukan penataan terhadap sistim penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif,efisien dalam pelayanan publik.
Selain itu, pada upacara ini juga terdapat 7 poin isi ikrar (pernyataan zona integritas) yang dicanangkan Polres Dompu, diantaranya Siap menjadi instansi yang berpredikat zona integritas menuju wilayah bersih dari korupsi, Tidak menerima gratifikasi, Menjunjung tinggi kode etik dalam pelaksanaan tugas, Tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang undangan, memungut biaya hasil pelayanan sesuai dengan yang di tetapkan peraturan perundang undangan dan bila ada yang melanggar hal hal tersebut maka akan siap menghadapi konsekwensinya.
Kegiatan upacara ini, diakhiri dengan penandatangan bersama zona integritas bebas korupsi oleh Forkopimda Dompu.(Rul)