Rapat Teknis pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat |
Dompu, Topikbidom.com - Pemda Dompu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Dompu, Rabu (3/2/2021) melalukan rapat teknis. Rapat ini, membahas mengenai pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Rapat yang berlangsung di ruang kerjanya Sekertaris Daerah (Sekda) Dompu ini, dipimpin Sekda Dompu, Drs. H Muhibudin M.Si. Hadir juga, Dandim 1614/Dompu Letkol Inf Ali Cahyono S.Kom, Kapolres Dompu diwakili Kabag Ops AKP I Komang Astrawan, Kepala BPBD (Sekertaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19) Dompu Jufri ST, M.Si, Kepala Dinas Sat Pol PP Dompu Moh Syaiun SH, MH dan Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Dompu Hj. Iris Juita Kastianti, SKM, MMKes.
Sekda Dompu Drs. H Muhibudin M.Si, menyampaikan rapat teknis ini menindaklanjuti surat edaran Bupati Dompu nomor 360/38/BPBD/I/2020 tanggal 25 Januari 2021, tentang Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Covid-19.
"Dompu sekarang sudah zona merah Covid-19. Kondisi ini sangat memprihatikan. Bahkan hampir setiap hari ada saja orang yang terpapar Covid-19," ungkapnya.
Maka itu lanjut Sekda, melalui rapat teknis ini bisa menyatukan persepsi guna meningkatkan langkah pencegahan Covid-19, agar Dompu bisa kembali hijau (terbebas dari Covid-19). "Inilah yang mesti kita bahas hari ini," katanya.
Disela waktu, Dandim 1614/Dompu Letkol Inf Ali Cahyono S.Kom, juga menyampaikan berdasarkan perintah Komando atas, Kodim 1614/Dompu diminta untuk meningkatkan tugasnya dalam melakukan penegakan protokol Kesehatan.
"Kami Kodim 1614/Dompu beserta jajaran Koramil, sampai saat ini terus mengendukasi masyarakat untuk tetap mengikuti protokol pencegahan Covid-19," jelasnya.
Menurut Dandim, perlu dilakukan evaluasi secara mendalam terkait kegiatan kegiatan yang telah dilaksanakan. Hal ini, bertujuan agar kegiatan yang dilakukan bisa lebih maksimal.
Bila perlu, untuk semakin membangun kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan, perlu ditingkatkan imbauan imbauannya, terutama lewat pemeritah desa.
"Jadi pemerintah desa bisa secara intens mengimbau masyarakatnya masing masing untuk tetap mengikuti protokol kesehatan. Terutama pada saat masyarakat melakukan berbagai aktifitas," katanya.
Lanjut Dandim, begitu juga dilokasi lokasi pasar. Perlu juga ditingkatkan imbauan untuk para pedagang dan pengunjung pasar. Selain itu, perlu juga meningkatkan patroli gabungan setiap harinya untuk memastikan sudah sejauh mana masyarakat sadar terhadap protokol kesehatan.
"Kita tegakkan aturan ini mulai dari Desa dan Kelurahan. Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan," tuturnya.
Mengenai sangsi sambung Dandim, mungkin harus ada kebijakan dari pemerintah daerah. Pihaknya selaku aparat TNI bersama Polri tetap mendukung kebijakan pemerintah.
"Para ASN lingkup Pemkab juga harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Bila perlu anggota Sat Pol PP melalukan patroli keliling dan menindak tegas para ASN yang melanggar Protokol Kesehatan," terangnya.
Kasat Pol PP Dompu Moh Syaiun SH, MH, mengatakan bahwa pihaknya sependapat dengan penyampaian Dandim 1614/Dompu. Ia mengungkap, sampai saat ini kesadaran masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan masih minim.
"Permasalahan mendasar karekter masyarakat yang tidak sadar dengan aturan. Contohnya, di pasar termasuk toko - toko yang membongkar muatan semaunya tanpa mematuhi protokol kesehatan," ungkapnya.
Selain itu lanjut Kasat Pol PP, pihaknya mengharapkan mengenai kejelasan terhadap anggaran penanganan Covid-19. Sebab tanpa ada dukungan anggaran, tentu pihaknya tidak bisa intens melaksanakan patroli secara rutin.
"Sasaran lokasi yang perlu ditingkatkan imbauan itu mengenai kegiatan sosial kemasyarakatan seperti acara resepsi, hajatan serta lainnya untuk tidak berkerumun,"
Kepala BPBD (Sekertaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19) Dompu, juga menyampaikan rapat ini membahas secara teknis bagaimana cara penanganan masyarakat yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Terutama dilokasi, Pasar Dompu, Pasar Wodi, Pasar Ginte dan Pasar Manggelewa Soriutu."Bila perlu kita adakan patroli sampai bulan Maret dua kali dalam seminggu," katanya.
Kabag Ops Polres Dompu AKP I Komang Astrawan, mengatakan saat ini perlu meningkatkan kegiatan penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan. "Ini yang mesti kita tingkatkan," katanya.
Kepala Dikes Dompu Hj. Iris Juita Kastianti, SKM, MMKes, pada kesempatan ini juga menyampaikan harapannya kepada Dinas perijinan, ketika memberikan ijin usaha agar menyampaikan kepada pemilik usaha untuk menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, ia juga meminta agar pemerintah desa dan kelurahan masing masing untuk ikut berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan. "Ini yang perlu dilakukan," terangnya.(*)