Kasi Gakkum LHK NTB, Astan Wirya SH MH (ist/Topikbidom.com)
Dompu, Topikbidom.com - Tim Gakkum Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Jabal Nusra (Jawa, Bali, NTB, NTT), tetap optimis dalam menuntaskan penanganan kasus dugaan Illegal logging di wilayah Kabupaten Dompu hasil operasi di wilayah Dusun Mangga Dua Desa Ranggo Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu dan di gudang penimbunan kayu Sonokeling di Kecamatan setempat.
"Terkait Kayu Sonokeling di Dusun Mangga Dua Desa Ranggo dan kayu Sonokeling di gudang itu sedang kami dalami untuk mengungkap siapa pemiliknya beserta orang orang yang terlibat," ungkap Kasi Gakkum LHK NTB, Astan Wirya SH MH, Senin (1/1/2021).
Baca juga//http://www.topikbidom.com/2021/01/tim-gakkum-jabal-nusra-polsek-pajo-dan.html
Inilah Barang Bukti (BB) Kayu Sonokeling yang berhasil diamankan (dok: Topikbidom.com) |
Astan Wirya SH MH juga mengatakan, perlu diketahui oleh publik bahwa Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc., resmi melakukan moratorium penebangan dan peredaran hasil hutan kayu di wilayah NTB.
Hal tersebut, sesuai Instruksi Gubernur Nomor : 188.4.5-75/Kum Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020 yang ditindaklanjuti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan surat Nomor 522/02/PH/DISLHK/2021 yang ditujukan ke Kepala Balai KPH/Tahura se – NTB.
"Moratorium penebangan dan peredaran hasil hutan kayu tersebut dilakukan melihat situasi dan kondisi saat ini serta berdasarkan kajian dan pemantauan di lapangan.Tindak perusakan hutan semakin mengkhawatirkan (Ingub NTB merupakan perintah enviroment moral justic dengan situasi kedaruratan yang terjadi di NTB)," paparnya.
Lanjut Astan Wirya SH MH, berdasarkan instruksi tersebut, Kepala Dinas LHK NTB menghentikan sementara seluruh kegiatan penebangan oleh pemegang izin pemanfaatan hasil hutan kayu baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutaan. Kemudian menghentikan sementara seluruh kegiatan penebangan, perladangan dan pembukaan lahan oleh masyarakat di luar kawasan hutan.
"Artinya, menghentikan sementara pemberian izin baru pemanfaatan hasil hutan kayu di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan. Selain itu, meningkatkan operasi pengamanan di kawasan hutan melalui kegiatan patroli dan penjagaan secara ketat terutama di titik-titik rawan," jelasnya
Menurut Astan Wirya SH MH, apapun alasannya mengenai pelanggaran atau kejahatan perusakan hutan tidak diperbolehkan. "Bagi siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran dan perusakan hutan tentu akan diproses dan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.(Rul)