Kasus KDRT Oknum Anggota Dewan Dompu di P21

Kategori Berita

.

Kasus KDRT Oknum Anggota Dewan Dompu di P21

Minggu, 07 Februari 2021

 

Kasi Pidum Kejari Dompu Islamiyyah SH, MH (dok : Topikbidom.com)

Dompu, Topikbidom.com - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret oknum anggota DPR Kabupaten Dompu berinisial APS sebagai tersangka, kabarnya telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. Saat ini, Kejari menunggu penyerahan tersangka beserta barang bukti (BB) dari penyidik Polres Dompu.


"Berkasnya (kasus KDRT oknum anggota DPR Dompu,red) sudah kami nyatakan lengkap (P21)," ungkap Kasi Pidum Kejari Dompu Islamiyyah SH, MH, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya dengan Topikbidom.com, Senin (8/2/2021).


Saat ini lanjut Islamiyyah SH, MH, pihaknya tengah menunggu penyerahan Tersangka beserta BB dari Polres Dompu. "Kami masih menunggu penyerahan tersangka dan BB oleh penyidik," terangnya.(Rul)