Kasus KDRT Oknum Anggota Dewan, Kejari Dompu akui masih menunggu penyerahan BB dan Tersangka

Kategori Berita

.

Kasus KDRT Oknum Anggota Dewan, Kejari Dompu akui masih menunggu penyerahan BB dan Tersangka

Senin, 15 Februari 2021

 

Ilustrasi kasus KDRT (sumber : Google)

Dompu, Topikbidom.com - Pasca berkas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret oknum anggota DPR Dompu, APS (nama inisial) dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. Kini, Kejari Dompu masih tetap menunggu penyerahan Barang Bukti (BB) dan Tersangka dari Reskrim Polres Dompu. "Sampai saat ini, BB dan tersangka belum juga diserahkan oleh pihak Reskrim," ungkap Kasi Pidum Kejari Dompu Addawatul Islamiyyah SH, MH, dikutip dari Berita11.com


Diakui Kasi Pidum, surat P21 sudah dikirim ke Polres Dompu sejak beberapa pekan kemarin. Namun sampai saat ini, Reskrim setempat belum juga menyerahkan BB beserta Tersangka. "Setelah menyerahkan surat P21 itu, kami hanya bisa menunggu penyerahan BB beserta tersangka selama 30 hari sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)," bebernya.


Kasi Pidum menjelaskan, apabila BB dan Tersangka belum juga diserahkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan tersebut, maka pihaknya akan kembali mengirim P21 A kepada Reskrim. "Inilah yang akan kami lakukan apabila, BB dan Tersangka belum juga diserahkan," terangnya. 


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Christofel, S.T.K membenarkan bahwa pihaknya belum menyerahkan BB dan Tersangka kasus KDRT ke pihaknya ke Kejari Dompu. "Iya benar, sampai saat ini belum kami serahkan," katanya. 


Tapi lanjut Kasat Reskrim, dalam waktu dekat ini, pihaknya bakal menyerahkan BB beserta tersangka tersebut (sebelum di P21A kembali dari Kejari Dompu, red). "Dalam waktu dekat kami akan melakukan tahap dua (penyerahan BB dan tersangka,red)," katanya.(Rul)