Kasus Pengerusakan Melibatkan IRT di Lombok, Kabid Humas Polda NTB : Mereka tidak pernah kami tahan

Kategori Berita

.

Kasus Pengerusakan Melibatkan IRT di Lombok, Kabid Humas Polda NTB : Mereka tidak pernah kami tahan

Sabtu, 20 Februari 2021

 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si (kanan), saat diwawancarai wartawan

Mataram, Topikbidom.com - Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penahanan terhadap 4 orang Ibu Rumah Tangga (IRT) di wilayah hukum Polres Lombok Tengah, tekait kasus dugaan kasus pengerusakan pabrik (gundang tembakau). "Mereka (IRT) tidak kami tahan," ungkap Kabid Humas Polda NTB, Sabtu (20/2/2021) malam. 


Kabid Humas Polda NTB menyebut, kasus ini sempat viral di media sosial dan seakan akan menyudutkan Aparat Penegak Hukum (APH) yang menyatakan bahwa para IRT bersama dua anak di bawah umur lima tahun (balita) ditahan. "Kami tidak ingin kasus ini menjadi bola liar yang menggelinding mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)," katanya. 


Perlu diketahui lanjut Kabid Humas Polda NTB, awalnya pihak Polres Lombok Tengah yang menerima laporan kasus pengerusakan sesuai Pasal 170 KUHP itu, telah melakukan proses hukum sesuai prosedur. 


Kata dia, ihak Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali mediasi kedua belah pihak untuk penyelesaiannya, namun tidak ada titik temu dan kesepakatan. Kemudian penyidik melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Selama proses itu (penyidikan dan penyelidikan, red) Polisi tisak melakukan penahanan,” terangnya. 


Tambah Kabid Humas Polda NTB, pihak Polres Lombok Tengah melanjutkan laporan menjadi berkas perkara. Setelah dinyatakan P21(Lengkap) berkas tersebut diserahkan (dilimpahkan) penanganannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya. “Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah,” tandasnya.(Rul)