Kasi Pidum Kejari Dompu Islamiyyah SH, MH (dok: Topikbidom.com) |
Dompu, Topikbidom.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, belum lama ini telah menerima kembali berkas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat oknum anggota DPR Dompu berinisal APS sebagai Tersangka. Berkas yang sebelumnya dilimpahkan oleh Satreskrim Polres Dompu, ini akan kembali diteliti oleh Jaksa Penutup Umum (JPU).
Kasi Pidum Kejari Dompu Islamiyyah SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kembali berkas kasus KDRT itu dari Satreskrim Polres Dompu. "Iya benar, berkasnya sudah ada di kami. Kemarin Senin 2 Februari 2021 Satreskrim mengirimnya kesini," ungkap Islamiyyah SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan Topikbidom.com di ruang kerjanya, Selasa (2/2/2021).
Diakui Islamiyyah SH, MH, berkas ini pun baru disposisi oleh dirinya dan akan diserahkan kepada Jaksa Penutup Umum (JPU) untuk kembali diteliti. "Mengenai sudah sejauh mana perkembangan penyidikan terhadap kasus ini, itu saya belum tau mengingat berkasnya baru dikirim ke kami," katanya.
Berkas ini pun lanjut Islamiyyah SH, MH, akan kembali diteliti selama waktu 7 hari, guna mencari tau apakah berkasnya sudah lengkap atau masih ada kekurangan. "Kalau berkasnya sudah lengkap formil dan materilnya, maka tentu tinggal di P21. Sebaliknya, kalau masih ada kekurangan (formil dan materil), berkasnya akan dikembalikan lagi (P19) atau kembali berkoordinasi dengan penyidik," jelasnya.
Jika berkas ini dinyatakan P21, apakah Tersangka akan ditahan?
Kata Islamiyyah SH, MH, mengenai hal itu dirinya belum bisa menjelaskan mengingat berkas kasus ini masih diteliti."Kita lihat perkembangannya nanti," terangnya.
Baca juga//http://www.topikbidom.com/2021/01/satreskrim-dompu-lengkapi-berkas-kasus.html
Sebelumnya, berkas kasus KDRT ini dikembalikan (P19) oleh Kejari Dompu kepada Satreskrim Polres Dompu, untuk dilakukan penyempurnaan. Setelah dilakukan penyempurnaan, Satreskrim pun akhirnya kembali mengirim berkas ini kepada Kejari setempat.(Rul)