Kasi Pidum Kejari Dompu, Islamiyyah SH, MH.
Dompu, Topikbidom.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, melalui Kasi Pidum Kejari setempat, Senin (22/2/2021) mengaku telah menerima penyerahan Barang Bukti (BB) beserta Tersangka kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oknum anggota DPR Dompu oleh Penyidik PPA Polres Dompu.
"Iya benar, tadi BB dan Tersangka-nya (APS, nama Inisial,red) sudah diserahkan oleh pihak PPA Polres Dompu ke kami dan selanjutnya akan kami limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," ungkap Kasi Pidum Kejari Dompu Islamiyyah SH, MH.
Disinggung apakah tersangka ditahan ?
Tambah Islamiyyah SH, MH, tersangka APS (oknum anggota DPR Dompu) tidak dilakukan penahananan dalam rumah tahanan Negara (RUTAN), tetapi ditahan dalam bentuk penahanan jenis kota berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia pun menjelaskan, penahanan Kota adalah dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan. "Tersangka mengajukan permohonan pengalihan penahanan dengan jaminan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain," terang Islamiyyah SH, MH.
Sementara itu, dilangsir dari laman Berita11.com, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Christofel, S.T.K, membenarkan pihaknya sudah menyelesaikan perkara dan melakukan tahap II atas kasus tindak pidana KDRT tersebut.
Penyerahan tersangka dan Barang BB tersebut ke Kejari Dompu, Senin (22/2/2021) sore dengan Laporan polisi Nomor: Lp/445/XI/2020/NTB/Res.Dompu tanggal 14 November 2020.
"Iya benar, tadi kami sudah menyerahkan BB dan Tersangka kasus KDRT itu. Penyerahan tadi diterima langsung diterima Kejari Dompu melalui Kasi Pidsus Isya Ansori, SH dan Kasi Pidum Islamiyyah SH, MH di ruang Kasi Pidum," terang Kasat Reskrim, melalui Kanit PPA Polres Dompu, Aipda Muhammad Rimawan.(Rul)