Mabuk, Bawa Sajam dan Bikin Onar, JR Ditangkap Polsek Hu'u

Kategori Berita

.

Mabuk, Bawa Sajam dan Bikin Onar, JR Ditangkap Polsek Hu'u

Minggu, 14 Februari 2021

 

JR bersama barang bukti, saat diamankan di Polsek Hu'u

Dompu, Topikbidom.com - Kapolsek HU'u bersama anggotanya, Minggu (14/2/2021) menangkap seorang pemuda berinisial JR (18 thn). JR Ditangkap karena berbuat onar di lokasi perkemahan, tepatnya di Lantai Lakey Kecamatan Hu'u. 


Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan, membenarkan JR membuat onar dan mengganggu orang orang (Taufikurrahman beserta teman temannya) yang lagi melakukan aktifitas perkemahan di Lakey. "Itulah alasan kenapa JR diamankan oleh Polsek Hu'u," ungkapnya. 


Aiptu Hujaifah menyebut, saat itu JR membawa senjata tajam berupa sebilah pedang yang dipakai mengancam dan menakuti korban, sebelum beraksi di lokasi perkemahan. Sebelumnya, JR diketahui mengkonsumsi minuman keras (miras) bersama teman temannya di Dusun Cangga, Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u. 


Usai berpesta miras, JR ditemani teman-temannya menuju ke pinggir pantai Lakey dengan tujuan buang air besar (BAB). Ternyata di pinggir pantai yang mereka tuju, ada sekelompok anak muda yang sedang berkemah, dikoordinir oleh Taufikurrahman, pemuda asal Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. 


"JR menghampiri Taufikurrahman, lalu meminta rokok dan sejumlah uang (palak). Namun permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh Taufikurrahman. Tidak berhenti di situ, sadar akan jumlah anggotanya yang tidak seimbang, JR pun pulang ke rumahnya lalu mengambil sebilah parang, kemudian kembali ke lokasi perkemahan," beber Aiptu Hujaifah. 


Lanjut Aiptu Hujaifah, sembari menggenggam parang, JR kembali meminta rokok dan uang kepada Taufik dengan nada ancaman. "Namun Taufik membalasnya dengan teriakan minta tolong. Tidak lama kemudian, warga pun berdatangan dan melerai kedua kelompok," jelasnya. 


Atas laporan warga tambah Aiptu Hujaifah, Kapolsek Hu'u Ipda M.Nor Kurniawan bersama anggotanya tiba di lokasi, kemudian mengamankan kedua belah pihak ke Mapolsek Hu'u untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


Sementara, petugas lainnya mengambil alih lokasi untuk melakukan penggalangan terhadap warga dan keluarga korban. Terutama, dalam hal agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan hingga situasi kembali kondusif. "Atas perbuatannya JR dijerat dengan pasal 2 Undang undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara," terangnya.(Rul)