Inilah terduga pelaku pelecehan terhadap seorang wanita 14 tahun, saat mendatangi surat pernyataan di Mapolsek Hu'u
Dompu, Topikbidom.com - Polsek Hu'u, belum lama ini mengamankan seorang pria berinisial YA (30 thn). YA diamankan karena diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap LM, (wanita 14 thn) warga asal Dusun Nanga Jambu, Desa Jala Kecamatan Hu'u, Dompu.
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengatakan, perbuatan yang nyaris mengarah pada pencabulan itu bermula ketika LM hendak pergi belanja di sebuah warung. Tiba-tiba YA yang saat itu diketahui sedang dalam pengaruh alkohol (mabuk), menarik tangan korban untuk pergi ke samping mobil Truk dan YA langsung memeluk dan mencium korban tanpa sanggup melakukan perlawanan.
"Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan YA terhadap LM, sempat diketahui dan ditegur oleh rekannya, lalu ia menghentikan perbuatannya," ungkap Aiptu Hujaifah, Sabtu (13/2/2021).
Lanjut Aiptu Hujaifah, niat jahat YA tidak berhenti di situ. YA, kembali mendatangi rumah korban dan masuk lewat jendela, kemudian mematikan lampu dalam kamar korban. Namun keburu diketahui oleh korban kemudian berteriak minta tolong. Mendengar teriakan itu, YA lari keluar rumah lalu kabur.
"Karena hawatir aksi YA berlanjut, LM menceritakan apa yang dialaminya pada pihak keluarganya, Sabtu (13/2/2021) sekira pukul 09.00 Wita. Dari aduan korban, salah satu keluarga korban langsung mendatangi YA yang sedang duduk di rumahnya lalu memukulnya hingga mengundang warga lainnya berdatangan, sehingga YA mengalami luka robek di bagian jidat," bebernya.
Untuk menghindari keributan yang lebih besar, warga akhirnya melerai dan mengamankan YA ke Mapolsek Hu'u. Atas insiden itu, Kapolsek Huu Ipda M. Nor Kurniawan memerintahkan anggotanya menuju tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan penggalangan terhadap warga, selanjutnya pihak Polsek hu'u melakukan pemeriksaan terhadap YA juga LM.
"Saat itu, Kapolsek Hu'u menjelaskan terkait penyelesaian permasalahan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Kedua pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan kepada YA telah dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," jelas Aiptu Hujaifah, mengutip penyampaian Kapolsek.
Selain itu tambah Aiptu Hujaifah, Kapolsek juga mengimbau kepada warga agar tetap waspada terhadap terjadinya kejahatan, karena sewaktu-waktu ancaman kejahatan selalu ada. "Kapolsek mengingatkan wargaanya untuk tidak mengkonsumsi minuman keras yang justru berpotensi melakukan hal hal buruk yang melanggar hukum," katanya.(Alamsyah)