LN bersama barang bukti, saat diamankan di Mapolres Dompu
Dompu, Topimbidom.com - Tim opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, Kamis (25/2/2020) kemarin, kembali mengungkap peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Dompu. Dalam pengungkapan ini, tim berhasil menangkap LN (wanita 33 tahun) warga lingkungan kompleks pertokoan di Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. LN ditangkap atas dugaan kepemilikan Narkotika jenis Sabu.
Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, membenarkan LN ditangkap atas dugaan kepemilikan Narkotika jenis Sabu. "LN ditangkap tim opsnal Satresnarkoba Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 19.00 wita," ungkap Aiptu Hujaifah, Jumat (26/2/2021).
Keberhasilan dalam menangkap LN, berkat informasi masyarakat yang memberitaukan di sekitar kompleks pertokoan, tepatnya di kediaman LN didug kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Sabu. Usai informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu Tamrin, S.Sos, memerintahkan anggota Opsnal melakukan pengembangan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap LN jika terbukti. Sekira pukul 19.00 Wita, tim pun bergerak menuju TKP dan melakukan pengintaian. Saat itu, tim melihat LN hendak bertransaksi barang terlarang tersebut.
"Karena melihat gerak gerik LN mencurigakan, tim pun langsung mencegat dan menanyakan identitas dan aktifitas LN. Saat itu, LN sempat mengelak, namun tim berupaya melakukan penggeledahan LN usai menunjukkan Surat Perintah Tugas dengan disaksikan langsung oleh masyarakat," jelasnya.
Hasilnya, tim pun menemukan Barang Bukti (BB), berupa 1 gulung plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram. Selain BB itu, tim juga menyita barang bukti lain berupa gulung plastik klip transparan kosong yang ujungnya sudah dipotong, satu buah sumbu, satu tabung kaca, satu buah pipet sebagai sekop, satu buah korek api gas, satu buah kotak korek api kayu, satu buah kotak hijau kecil yang berisikan satu buah plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,72 gram.
"Jumlah keseluruhan BB Sabu yang ditemukan 1,22. Dari tangan LN, tim juga mengamankan satu buah tutup botol yang sudah di modif sebagai alat hisap sabu (bong), 2 korek api gas, Hp xiaomi warna putih, satu buah pipet yang sudah di modif bentuk L serta 6 buah pipet," beber Aiptu Hujaifah.
LN kini, tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Dompu. Atas perbuatannya, LN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"LN juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun," terangnya.(Rul)