Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Dompu, saat menangkap MJ
Dompu, Topikbidom.com - Anggota Satresnarkoba Polres Dompu, Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 02.00 wita, menangkap seorang pria warga Dusun Sori Tatanga, Desa Doro peti Kecamatan Pekat di jalan lintas Dompu Pekat Desa Doro peti. Pria yang berinisial MJ alias Uwa (54 thn) diduga pengedar Narkotika ini, ditangkap bersama Barang Bukti (BB) 10,14 gram Sabu.
MJ (terduga pengedar) bersama barang bukti, saat diamankan di Mapolres Dompu |
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin S.Sos, melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, pada wartawan membenarkan MJ alias Uwa (terduga pengedar). "MJ ditangkap bersama 10,14 gram Sabu di jalan lintas Dompu Pekat oleh Satresnarkoba Polres Dompu," ungkap Aiptu Hujaifah.
Aiptu Hujaifah menyebut, MJ warga Dusun Sori tatanga, Desa Doro peti, ini telah lama jadi incaran Satresnarkoba. "Berdasarkan informasi yang dihimpun, MJ kerap jadi pengedar barang haram jenis Sabu," bebernya.
Berdasarkan informasi itu lanjut Aiptu Hujaifah, Kasat Narkoba Polres Dompu, memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Sekira pukul 20.00 wita anggota Satresnarkoba menuju Kecamatan Pekat guna penyelidikan lebih lanjut.
Tiba di wilayah Pekat, anggota melakukan penyelidikan, menurut informasi pada malam itu akan ada transaksi narkoba. Sekira pukul 01.45 wita, anggota yang saat itu tengah memantau situasi (di dalam mobil) berpapasan dengan sebuah mobil Sedan Toyota Vios berwarna hitam melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah Calabai.
Anggota pun berbalik arah mengejar mobil tersebut dan berhasil dicegat. Setelah berhenti, MJ turun dari mobil, anggota pun melakukan pemeriksaan dan saat itu MJ mengeluarkan dari saku celananya satu bungkus Klip transparan berisi kristal bening diduga jenis sabu.
"Selain itu, dari penguasaan MJ anggota mengamankan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika berupa uang tunai Rp. 2.350.000, satu buah gunting, satu buah pisau cater, dua buah pipet sebagai sekop, satu buah sumbu, empat Unit Handphone jenis Android, serta satu unit mobil Toyota Vios jenis sedan," jelas Aiptu Hujaifah.
Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"MJ juga dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun," terangnya. (Rul)