Sidang perdana kasus KDRT di Pengadilan Negeri Dompu (dok: Topikbidom.com)
Dompu, Topikbidom.com - Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial APS (anggota DPRD Dompu), Kamis (18/3/2021) menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Dompu. Pada sidang ini, APS didampingi kuasa Hukumnya.
Terdakwa APS, pada wartawan mengaku, hari ini dirinya didampingi kuasa hukum sudah menjalani sidang perdana. "Barusan saya menjalani sidang perdana," ujarnya, saat diwawancarai di PN Dompu.
APS juga mengaku, sebagai warga Negara yang baik dirinya tetap mengikuti proses Hukum. "Saya tetap mentaati ketentuan Hukum," terangnya.
Dilokasi yang sama, Jaksa Penutup Umum (JPU) Islamiyyah SH, MH (Kasi Pidum Kejari Dompu) mengatakan, bahwa tadi sudah dilaksanakan sidang perdana pembacaan dakwaan.
"Karena terdakwa atau pun kuasa hukumnya tidak mengajukan Eksepsi, sidang pun dilanjutkan pekan depan (Selasa 23 Maret 2021) dengan agenda pemeriksaan," jelasnya.
Sebelumnya, pada sidang perdana ini dipimpin Majelis Hakim Mukhlassuddin SH, MH bersama anggota Majelis 1 Raras Ranti Rossemarry SH dan anggota Majelis 2 Angga Wahyu Perdana SH. Hadir juga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Islamiyyah SH, MH. Proses persidangan ini, pun berjalan dengan sukses dan tetap mematuhi protokol kesehatan.(Rul)