BR (terduga pelaku), saat diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Woja
Dompu, Topikbidom.com - Aparat Polsek Woja kembali mengamankan pria berinisial BR (26 thn) warga Dusun Buncu Selatan, Desa Matua, Kecamatan Woja. Yang bersangkutan ini, diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian di rumah Nurlaila, warga Dusun Buncu Utara Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Rabu (3/3/2021) sekira pukul 16.00 Wita.
Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan, BR diduga mencuri barang milik korban yakni 1 unit Handphone dan 1 buah galon, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/05/III/2021/NTB/Res Dompu/Sek Woja, Tanggal 3 Maret 2021. "BR ditangkap anggota Polsek Woja di rumahnya di Dusun Buncu Selatan, Desa Matua, Kecamatan Woja," ungkapnya.
Kata Aiptu Hujaifah, dari keterangan korban, sebelum dirinya meninggalkan rumah menuju Desa Mumbu, Senin (22/2/2021) sekitar Pukul 03.00 Wita, ia pastikan pintu rumah, jendela dan lainnya dalam keadaan terkunci.
Namun, saat korban pulang, ia mendapati kondisi rumahnya berantakan. Korban pun kemudian memeriksa barang-barang miliknya. Setelah diperiksa, ternyata yang hilang 1 unit Handphone merk Nokia 105 dan 1 buah galon merek Lam-lam. "Atas kejadian tersebut, korban lalu melaporkan tindakan pencurian ke SPKT Polsek Woja," katanya.
Menindaklanjuti laporan korban lanjut Aiptu Hujaifah, Kapolsek Woja, Ipda Abdul Haris memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kasus tersebut. Setelah mengumpulkan informasi, petugas mendapati kalau barang milik korban digasak oleh terduga pelaku.
Mendapat informasi tersebut, Anggota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Aipda Muhammad Syarifuddin, S.H., mendatangi rumah dan langsung mengintrogasi terduga pelaku. Di hadapan anggota, terduga mengakui perbuatannya. Sementara barang bukti curiannya sudah dia jual.
"Atas perbuatannya, BR kemudian digelandang ke Mapolsek Woja. BR dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara," terangnya.(Fan)