Pertanyakan Lanjutan Proses Kasus Kades Dorokobo, GPKMK Demo Kejari dan Inspektorat Dompu

Kategori Berita

.

Pertanyakan Lanjutan Proses Kasus Kades Dorokobo, GPKMK Demo Kejari dan Inspektorat Dompu

Kamis, 18 Maret 2021

 

Aksi demonstrasi GPKMK di depan kantor Kejaksaan Negeri Dompu

Dompu, Topikbidom.com - Puluhan Pemuda Kempo, Manggelewa dan Kilo (GPKMK) Kabupaten Dompu, Kamis (18/3/2021) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat Dompu. Aksi ini, dilakukan guna mempertanyakan lanjutan proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Kades Dorokobo Kecamatan Manggelewa, yang sebelumnya dilaporkan GPKMK. 


Koordinator Lapangan (Korlap) Bustanul Arifin, melalui orasinya mempertanyakan kinerja Kejari Dompu dan Inspektorat Dompu dalam memproses kasus dugaan penyalagunaan anggaran Masjid Al-Muhajirin Desa Dorokobo sebesar Rp.100 juta dan anggaran swadaya masyarakat Desa Dorokobo untuk Masjid Al-Muhajirin Desa Dorokobo sebesar Rp. 47 juta. 


"Itulah alasan kenapa hari ini kami melakukan aksi demonstrasi di kantor Kejari dan Inspektorat Dompu," ungkapnya. 


Baca juga//http://www.topikbidom.com/2020/11/dugaan-penyalagunaan-anggaran-rp-197.html


Baca juga//http://www.topikbidom.com/2020/11/gpkmk-minta-kejari-dompu-tuntaskan.html


Baca juga//http://www.topikbidom.com/2020/11/kejari-dompu-periksa-kades-dorokobo-dan.html


Diakui Bustanul Arifin, kasus tersebut sudah lama dilaporkan oleh pihaknya. Namun sampai saat ini, belum juga menemui titik terang terhadap lanjutan proses penanganannya. "Kami menilai Kejari dan Inspektorat Dompu terkesan menggantung kasus itu," bebernya. 


Berangkat kondisi ini tambah Bustanul Arifin, pihaknya meminta kepada Kejari Dompu untuk segera menetapkan tersangka dan menahan Kades Dorokobo. "Kami juga meminta agar Inspektorat Dompu melimpahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kejari Dompu," pintanya. 


Kasi Pidum Kejari Dompu, M. Isa Ansyori SH, saat menyampaikan hasil penanganan kasus di hadapan massa aksi GPKMK Dompu


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu melalui Kasi Pidum, M. Isa Ansyori SH mengaku, pihaknya sejauh ini telah  membentuk tim sebagai tindak lanjut atas laporan dari GPKMK. Namun selama proses penyelidikan berlangsung,  belum menemukan cukup bukti adanya penyimpangan sebagai mana yang dilaporkan. 


"Kami sudah membentuk tim untuk penyelidikan kasus ini. Namun belum ditemukan bukti adanya penyimpangan seperti yang dilaporkan. Apalagi dalam penggunaan uang itu, ada kesepakatan bersama untuk dipinjam kemudian dikembalikan dalam menanggulangi wabah virus Corona," terang Kasi Pidum, dihadapan massa aksi dari GPKMK Dompu.


Kasi Pidum menyebut, hasil pemeriksaan tim dan keterangan dari Kades, BPD dan pengurus Masjid Dorokobo, bahwa dana itu memang dipinjam dan akan dikembalikan melalui Anggaran Dana Desa (ADD). Sehingga, pada tanggal 29 Desember 2020 uang tersebut pun sudah dikembalikan dan telah masuk ke rekening pengurus Masjid. "Uangnya itu statusnya dipinjam dan telah dikembalikan," jelasnya. 


Usai mendengar tanggapan pihak Kejari Dompu, massa aksi pun bergerak menuju kantor Inspektorat Dompu. Dilokasi ini, mereka juga melakukan aksi demonstrasi guna mempertanyakan mengenai kasus Kades Dorokobo tersebut. 


Kehadiran massa aksi ini pun, diterima dan direspon baik Inspektorat Dompu, melalui Ir. Edi. Dihadapan massa aksi, Edi meminta agar bersabar serta memberikan kesempatan dan waktu, sehingga hasil audit khusus secara berkala bisa dikeluarkan oleh pihaknya. 


"Laporan hasil pemeriksaan (LHP) untuk pelimpahan pada Kejari Dompu sudah hampir final, dalam satu Minggu ke depan kami akan menyerahkan hasilnya pada Kejari Dompu," terangnya. 


Usai mendengar tanggapan dari pihak Inspektorat Dompu, massa aksi pun meninggalkan kantor Inspektorat setempat. (Rul)