Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, saat menangkap terduga pelaku Narkoba
Dompu, Topikbidom.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, Kamis (18/3/2021) malam sekira pukul 21.30 wita, menangkap MS (laki laki 40 thn) warga lingkungan Renda Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja. MS ditangkap atas dugaan penyalagunaan Narkoba jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polres Dompu, melalui Paur Subbag Humas, Aiptu Hujaifah membenarkan bahwa MS ditangkap oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu. MS ditangkap, di jalur jalan lingkungan lintas Dompu - Woja, tepatnya di depan kantor Camat Woja. "Iya benar, MS ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba," ungkap Aiptu Hujaifah, Jumat (19/3/2021).
Aiptu Hujaifah menceritakan, pada saat ditangkap MS nekad membuang sabu dengan maksud ingin hilangkan barang bukti saat kejar-kejaran dengan anggota. Namun, usahanya sia-sia ketika anggota mengetahui tindakan konyol itu dan berhasil menemukan barang haram yang sempat MS buang.Terbongkarnya kasus ini, awalnya dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota dan diteruskan ke Satreskrim Narkoba Polres Dompu.
Informasi itu menyebutkan, ada seorang pria mengendarai sepeda motor Suzuki disinyalir menguasai narkoba untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Woja. Menerima informasi dan laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Tamrin, S.Sos, saat itu juga memerintahkan timnya untuk mengejar dan menangkap terduga pelaku.
"Sebelum akhirnya ditangkap, anggota yang dipimpin oleh KBO Satnarkoba Ipda Agustamin sempat kejar-kejaran dengan terduga di sepanjang Jalan Lintas Dompu-Woja, Kelurahan Monta Baru, tepatnya di Depan Kantor Camat Woja," beber Aiptu Hujaifah.
Inilah terduga pelaku bersama barang bukti, saat diamankan di Mapolres Dompu |
Lanjut Aiptu Hujaifah, dari hasil penggeledahan, anggota menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan (sempat dibuang saat dikejar) yang didalamnya terdapat 1 gulung plastik klip transparan yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat Bruto 0,37 gram.
Anggota juga, menyita sejumlah uang sebesar Rp. 275 ribu, 1 unit HP Merek Nokia warna putih hitam dan 1 unit sepeda motor merek Suzuki Type Shogun warna hitam tanpa kunci kontak dan tanpa plat. "Terduga pelaku bersama BB, diamankan di Mapolres Dompu guna untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," terangnya.(Rul)