Koordinator Lapangan (Korlap) MDDM Dompu, Aruji SH, menyampaikan orasinya di depan kantor Kejari Dompu
Dompu, Topikbidom.com - Puluhan orang yang menamakan diri Kelompok Masyarakat Desa Dorokobo Menggugat (MDDM) Dompu, Senin (29/3/2021) melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.
Unjukrasa ini, dilakukan sebagai bentuk sikap tidak terima atas sikap pemuda yang menamakan diri Gabungan Gerakan Pemuda Kecamatan Kempo, Manggelewa dan Kecamatan Kilo (GPKMK) Dompu yang telah melaporkan Kades Dorokobo, Kecamatan Kempo, atas dugaan penyalagunaan anggaran pembangunan Masjid dan Pure serta anggaran swadaya masyarakat di Desa Dorokobo,
Baca juga : GPKMK Minta Kejari Dompu, Tuntaskan Penanganan Kasus yang Melibatkan Kades Dorokobo
Baca juga : Dugaan Penyalagunaan Anggaran RP 197 Juta, GPKMK Laporkan Kades Dorokobo ke Kejari Dompu
Baca juga : Kejari Dompu Periksa Kades Dorokobo dan Pengurus Masjid Attaqwa
Baca juga : Pertanyakan Lanjutan Proses Kasus Kades Dorokobo, GPKMK Demo Kejari dan Inspektorat Dompu
Koordinator Lapangan (Korlap) MDDM Dompu, Aruji SH, melalui orasinya meminta Kejari Dompu agar lebih teliti dengan persoalan Kades Dorokobo yang dilaporkan secara hukum. "Perlu diketahui bahwa Kades Dorokobo menggunakan anggaran itu sudah melalui rapa (musyawarah) antara pengurus Masjid dan Pemerintah Desa Dorokobo yang telah disepakati," ungkapnya.
Menurut massa aksi, Kades Dorokobo tidak pernah melakukan korupsi atau mengambil hak hak masyarakat seperti yang dituduhkan dalam laporan tersebut. "Maka itu, kami minta kepada Kejari Dompu untuk menghentikan pemeriksaan kasus itu," katanya.
Masih menurut massa aksi, laporan tersebut fiktif alias apa yang dituduhkan kepada Kades Dorokobo itu tidak benar adanya. "Kades Dorokobo telah berusaha menggunakan anggaran desa untuk memberikan pembelian masker dan pelayanan medis disaat pandemi COVID-19," jelasnya.
Lanjut Aruji SH, pihaknya menilai kinerja Kades Dorokobo sudah sangat luar biasa sekali dalam membangun dan membuat perubahan untuk Desa Dorokobo."Sekali lagi, kami minta kepada Kejari Dompu untuk memberhentikan pemeriksaan kasus tersebut," terangnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Dompu, Indra SH, dihadapan massa aksi MDDM Dompu, mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Dompu. Ia menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit oleh Inspektorat setempat bahwa ada kelebihan dana tidak layak yang telah digunakan oleh Kades Dorokobo.
"Pihak Inspektorat Dompu sudah memberikan rekomendasi kepala Desa untuk mengembalikan dana desa yang lebih digunakan sebesar Rp 13 Juta dengan jangka waktu 10 hari. Apabila rekomendasi tersebut telah dipenuhi oleh Kades Dorokobo kasus tersebut selesai," ungkap Indra SH, mengutip penyampaian Inspektorat Dompu.(Rul)