DPRD Dompu Gelar RDPU Masalah Kredit dan Pelelangan Rumah Nasabah BRI

Kategori Berita

.

DPRD Dompu Gelar RDPU Masalah Kredit dan Pelelangan Rumah Nasabah BRI

Rabu, 28 April 2021

  

RDPU di kantor DPRD Dompu (dok: Topikbidom.com)


Dompu, Topikbidom.com - DPRD Dompu melalui Komisi II, Rabu (28/4/2021) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan terkait masalah kredit dan pelelangan rumah milik Muhammad (nasabah) BRI cabang Dompu warga Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Rapat ini dilaksanakan guna menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Muhammad beserta keluarganya melalui Aliansi Rakyat Dompu Menggugat (ARDM). 


Rapat yang berlangsung di ruangan rapat kantor DPRD Dompu ini, dipimpin Ketua Komisi II DPRD Dompu Muhammad Subahan SE (fraksi PPP) didampingi anggota Komisi II DPRD Dompu yakni Pahlawan Indra Jaya (Fraksi Nasdem), Ade Pribadi SH (Golkar) dan beberapa anggota lainnya. 


Pada kesempatan ini, hadir juga Muhammad beserta keluarganya, sejumlah pemuda yang tergabung dalam ARDM. Sementara pihak BRI cabang Dompu yakni I Made Arya Adi Wijaya didampingi beberapa orang anggotanya (karyawan BRI cabang Dompu). 


Ketua Komisi II DPRD Dompu Muhammad Subahan SE (fraksi PPP), mengatakan, RDPU ini dilaksanakan sebagai bentuk respon pihaknya sebagai wakil rakyat dalam menindaklanjuti aspirasi dari warga Kabupaten Dompu yang tidak terima terhadap sikap BRI cabang Dompu yang dianggap melakukan pelelangan secara sepihak rumah milik Muhammad warga Kelurahan Kandai Dua (Nasabah BRI). 


"Dasar inilah, sehingga kami melaksanakan RDPU dengan mengundang beberapa pihak terkait termasuk BRI cabang Dompu dan Muhammad beserta ARDM," ungkap Muhammad Subahan SE, saat diwawancarai wartawan usai RDPU di kantor DPRD Dompu. 


Diakui Muhammad Subahan SE, sebelumnya komisi II DPRD Dompu sudah beberapa menggelar RDPU ini. Hanya saja, sampai saat ini belum ada titik temu atau jalan keluar dari permasalahan ini. Sebab kata Dia, pihak BRI cabang Dompu dan Nasabah BRI (Muhammad) masing masing tetap mempertahankan argumen masing masing. "Inilah fakta yang tertuang dalam RDPU tadi," katanya. 


Tindaklanjuti masalah ini, Komisi II DPRD Dompu akan bentuk Pansus ?


Lanjut Muhammad Subahan SE, karena tidak ada penyelesaian pihaknya dalam waktu dekat akan membentuk Panitia Khusus (Pansus). "Kami DPRD Dompu akan bentuk Pansus untuk membahas masalah ini," terangnya. 


Tambah Muhammad Subahan SE, dalam RDPU tadi berdasarkan berbagai kronologis yang didapatkan oleh pihaknya, baik dari pihak Nasabah (Muhammad) dan BRI cabang Dompu, itu berbeda asumsi, sehingga sangat sulit untuk DPRD untuk menyimpulkan. 


"Perlu diketahui bahwa kami bukan lembaga hukum yang menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar. Jadi inilah alasan kami akan membentuk Pansus," jelasnya. 




Perwakilan keluarga Nasabah (Muhammad), Surio Sulistio alias Rio, pada wartawan mengatakan, pihaknya tidak terima atas sikap BRI cabang Dompu yang terkesan melakukan pengajuan berkas pelelangan rumah milik Muhammad secara sepihak, sehingga rumah tersebut telah dilelang. 


"Mestinya, kalau memang Muhammad bermasalah dalam hal kredit tentu, pihak BRI tentunya memberikan ruang ruang agar Muhammad bisa menyelesaikan tunggakan kredit itu. Bahkan BRI juga tidak pernah melayangkan surat peringatan pertama sampai ketiga (SP1,2 dan SP3). Bahkan surat pemberitahuan bahwa rumah akan dilelang pun tidak pernah didapatkan oleh pak Muhammad," bebernya. 


Rio juga mengungkapkan, selama ini Muhammad sudah membayar kewajibannya sebagai Nasabah yakni membayar iuran bulanan kredit tersebut. Namun sayangnya, Muhammad tetap saja dianggap memiliki tunggakan kredit hingga mengakibatkan rumahnya dilelang. 


"Parahnya lagi, beberapa kali pembayaran iuran kredit setiap bulan yang dibayar oleh Muhammad yang dibayar (ditagih) oleh oknum karyawan BRI cabang Dompu, tidak diberikan kuitansi bukti pembayaran iuran itu. Ini sama halnya oknum karyawan BRI itu telah merugikan Muhammad selaku nasabah," ungkapnya. 


Lanjut Rio, ada juga beberapa kejanggalan yang terjadi dalam masalah ini dan tentunya sangat merugikan Nasabah. "Kaitan masalah ini, kami juga memiliki bukti pelanggaran yang dilakukan oleh BRI yang merugikan Muhammad," katanya. 


Disinggung apa yang menjadi keinginan Muhammad saat ini ? 


Tambah Rio, keinginan Muhammad pelelangan rumah tersebut dibatalkan dan BRI segera memberikan ruang agar Muhammad bisa menyelesaikan tunggakan tersebut. "Keputusan inilah yang kami inginkan. Sebab yang kami tahu bahwa Muhammad adalah korban ketidakadilan yang dilakukan oleh BRI," terangnya. 


Muhammad akan Gugat BRI cabang Dompu ?


Karena tidak adanya titik temu dalam masalah ini sambung Rio, Muhammad bersama pihaknya akan melakukan menggugat BRI cabang Dompu di Pengadilan Negeri Dompu. "Kami dalam waktu dekat akan memasukan gugatan di Pengadilan," tuturnya. 


Terlepas dari rencana itu, pihaknya mengapresiasi atas respon dan keperdulian DPRD Dompu melalui Komisi II terhadap masalah ini. Apalagi, dalam waktu dekat DPRD akan membentuk Pansus sebagai langkah lanjutan menangani permasalahan tersebut. 


"Lewat ini juga, kami minta kepada DPRD Dompu agar nantinya bisa membantu kami untuk memberikan rekomendasi meminta agar eksekusi terhadap rumah Muhammad dipending sementara sembari menunggu hasil proses hukum nantinya. Begitu pula yang kami harapkan kepada Pengadilan Negeri Dompu agar tidak melakukan eksekusi terhadap rumah Muhammad," tandasnya. 


Sementara itu, Pimpinan BRI cabang Dompu melalui Wakilnya, I Made Arya Adi Wijaya, mengaku pihaknya dalam melakukan pelelangan telah melalui prosedur berdasar SOP yang ada. "Tidak mungkin kami berani melelang barang agunan jika kami tidak melalui prosedur," ujarnya. 


Ia juga menjekaskan, pelelangan itu dilakukan karena pihak debitur dinyatakan tidak mampu membayar angsuran sesuai kesepakatan. "Jika pihak debitur tidak bisa memenuhi kewajibannya, maka tetap dinyatakan tidak mampu dan dianggap melakukan tunggakan," terang I Made Arya Adi Wijaya.


Made Arya Adi Wijaya juga menyebut, pelelangan itu bukan menjadi rana BRI. Akan tetapi sudah menjadi tanggungjawab dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). "Mengenai agunan yang sudah dilelang bukan menjadi tanggungjawab BRI lagi," paparnya. 


Apa sikap BRI atas rencana Muhammad ingin menggugat BRI cabang Dompu di pengadilan ?


Diakui Made Arya Adi Wijaya, pihaknya tentu akan mengikuti proses yang ada. "Kami tentunya siap untuk menghadapi gugatan itu," katanya. 


Pantauan wartawan Topikbidom.com, kelangsungan RDPU tadi sempat memanas karena sejumlah orang keluarga Muhammad terlihat emosi dan tidak terima atas penjelasannya pihak Bank BRI cabang Dompu. Namun situasi berhasil diredam oleh pimpinan RDPU yakni Ketua Komisi II DPRD Dompu Muhammad Subahan SE bersama anggotanya.


Dalam RDPU tadi pun, tidak membuahkan hasil atau titik temu antara BRI cabang Dompu dengan Muhammad (nasabah). Dasar ini pun, DPRD Dompu berencana akan membentuk Pansus sebagai langkah lanjutan menindaklanjuti masalah tersebut.(Rul)