Komisi III DPRD Dompu Tuntaskan Masalah Dugaan Pungli SMKN I Pekat

Kategori Berita

.

Komisi III DPRD Dompu Tuntaskan Masalah Dugaan Pungli SMKN I Pekat

Rabu, 28 April 2021

 

Foto bersama usai RDPU di ruang Komisi III DPRD Dompu 

Dompu,Topikbidom.com - Komisi III Dompu, Rabu (28/4/2021) melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang kerja Komisi III DPRD setempat. Rapat ini, menindaklanjuti laporan (aspirasi) terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) oleh SMKN 1 Pekat sebesar Rp 175 ribu per-Siswa kelas III untuk membiayai berbagai kebutuhan termasuk Bimbingan Belajar (Bimbel) tahun ajaran tahun 2020 dan 2021. 


Rapat ini pun, dipimpin Komisi III DPRD Dompu Muhammad Ikhsan S.Sos didampingi anggota Komisi III DPRD Dompu Adi rahmat, Rahmat Syafiudin SH, Satria irawan SH dan Nurahmi. Hadir juga Kepala SMKN 1 Pekat bersama beberapa orang jajaranya dan pihak lainnya. Hadir juga Kepala Cabang Dinas Dikbud Kabupaten Dompu Drs. Muh. Gunawan, M.Pd


Komisi III DPRD Dompu

Komisi III DPRD Dompu Muhammad Ikhsan S.Sos, pada wartawan mengaku, pihaknya selaku DPRD Dompu telah menindaklanjuti mengenai adanya aspirasi kaitan masalah dugaan pungli biaya Bimbel yang dilakukan oleh SMKN 1 Pekat. "Itulah alasan kenapa kami tadi menggelar RDPU," ujarnya, saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya (Komisi III) kantor DPRD Dompu. 


Muhammad Ikhsan S.Sos menyebut, tadi Kepala SMKN 1 Pekat bersama beberapa orang jajaranya melakukan klarifikasi guna menjelaskan mengenai alasan penarikan biaya Bimbel tersebut. Mereka beralasan, penarikan biaya itu bukan pungli akan tetapi berdasarkan keputusan bersama dengan wali murid dan Komite sekolah setempat."Itulah alasan kenapa sekolah melakukan penarikan biaya Bimbel tersebut," ungkapnya. 


Lanjut Muhammad Ikhsan S.Sos, penarikan biaya sebesar Rp 175 ribu dengan rincian Rp 65 ribu (Bimbel), Buku Album Alumni Rp 85 ribu dan Pas Photo Rp 25 ribu, itu  hanya berlaku untuk siswa kelas III saja. Tujuannya, dalam rangka mengsukseskan pelaksanaan ujian kelas XII tahun ajaran 2020-2021 dan pendataan alumni SMKN 1 Pekat yang telah melaksanakan Bimbel, pembuatan pas photo ijasah dan pengadaan buku alumni (mengutip isi surat pernyataan SMKN 1 Pekat).


Keputusan ini, awalnya berdasarkan keresahan para wali murid yang merasa anak anaknya tidak akan mendapatkan pelajaran dari para guru secara maksimal kalau hanya melalui Dalam Jaringan (Daring). 


Sehingga atas dasar ini, para wali murid menginginkan anak anaknya bisa mengikuti Bimbel oleh pihak sekolah mengingat sebentar lagi memasuki ujian sekolah. "Itulah sebabnya kenapa sekolah mengadakan Bimbel dan para wali murid sepakat termasuk biaya yang ditarik oleh sekolah," terangnya. 


Bagiamana respon Komite sekolah terhadap hasil RDPU tadi ?


Tambah Muhammad Ikhsan S.Sos, pihak Komite sekolah sepakat terhadap semua hasil keputusan dalam RDPU tersebut. Bahkan itu, juga dibuktikan melalui surat pernyataan yang ditandatangani oleh Komite sekolah dan Kepsek serta lainnya. 


"Kesipulan RDPU, intinya  dianggap tidak bermasalah karena sudah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Bahkan sebelumnya sudah dikomonikasikan, dikoordinasikan dengan pihak siswa, komite dan wali murid," Tandasnya.(Rul)