KPK RI Awasi Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19 dan Bansos

Kategori Berita

.

KPK RI Awasi Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19 dan Bansos

Jumat, 30 April 2021

 

Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Ismail Hindersah, saat diwawancarai wartawan di kantor Pemda Dompu, usai melakukan kegiatan Koordinasi dan Supervisi terkait Program Pemberantasan Korupsi terintegrasi yang KPK dorong untuk dilaksanakan di Pemkab Dompu (ist/Topikbidom.com)

Dompu, Topikbidom.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mengaku tetap mengawasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 dan penyaluran bantuan sosial pada masa pandemi Covid-19. Bahkan KPK sudah menyediakan (meluncurkan) aplikasi yang dikenal dengan nama JAGA. 


"Aplikasi JAGA ini bertujuan untuk mencegah praktik korupsi," ungkap Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Ismail Hindersah, saat diwawancarai wartawan Topikbidom.com, usai melakukan Koordinasi dan Supervisi terkait Program Pemberantasan Korupsi terintegrasi yang KPK dorong untuk dilaksanakan di Pemkab Dompu, Rabu (21/4/2021) kemarin.


Para pengguna aplikasi JAGA ini lanjut Ismail Hindersah, bisa secara langsung melaporkan setiap keganjalan yang ditemukan. "Artinya, para pengguna bisa melaporkan melalui aplikasi JAGA mengenai kejanggalan yang ditemukan," jelasnya. 


Bagaimana pengawasan KPK terhadap penggunaan dana penanganan Covid-19 di daerah termasuk di Kabupaten Dompu?


Diakui Ismail Hindersah, itu juga yang diprioritaskan. Tapi perlu diketahui, sebenarnya untuk pengawasan penggunaan dana penanganan Covid-19, sudah ada satuan tugasnya. 


"Dari situ kita akan melakukan permintaan pelaporan penggunaan dana Covid-19 oleh daerah. Jadi kaitan ini, kami KPK bekerjasama dengan BPKP yang turun langsung di lapangan. Kami KPK juga melakukan koordinasi dengan BPKP terkait anggaran tersebut," Terangnya.(Rul)