Advokat (pengacara), Yudi Dwi Yudhayana SH (dok: Topikbidom.com)
Dompu, Topikbidom.com - Pengacara (Advokat) asal Kabupaten Dompu,Yudi Dwi Yudhayana SH, meminta kepada Gubernur NTB untuk berlaku adil dalam mengeluarkan Moratorium Penebangan dan Peredaran Hasil Hutan Kayu di NTB.
Tidak hanya mengenai masalah kayu Illegal logging, tapi Gubernur NTB juga harus fokus terhadap kerusakan hutan akibat perladangan liar (berubahnya hutan menjadi lahan tanaman Jagung) terutama di wilayah Kabupaten Dompu.
"Gubernur NTB, jangan hanya mengeluarkan Moratorium mengenai penebangan dan pengangkutan kayu (Illegal logging).Tapi harus fokus juga mengerahkan jajaran dinas terkait untuk menangani masalah kerusakan hutan akibat ditanami jagung," ungkap Yudi Dwi Yudhayana, saat diwawancarai wartawan di halaman kantor Pemda Dompu, Jumat (9/4/2021).
Menurut Yudi Dwi Yudhayana, perlu diketahui kerusakan hutan yang paling parah, itu akibat terjadinya perladangan liar sehingga merubah hutan menjadi lahan pertanian yang ditanami jagung. Ini realita yang terjadi di wilayah Kabupaten Dompu," katanya.
Ia menyebut, kalau kerusakan hutan akibat Illegal logging itu tidak seberapa, karena yang ditebang itu hanya pohon pohon besar. Sementara itu, aksi perlandangan liar itu membabat dan membakar semua tumbuhan yang ada di hutan.
"Pernyataan saya ini, bukan saya mendukung Illegal logging. Tapi saya mencoba memberikan contoh bahwa dampak kerusakan hutan lebih parah akibat aksi perlandangan liar," jelasnya.
Tidak hanya itu tambah Yudi Dwi Yudhayana, perlu dipertanyakan juga mengenai pekerjaan proyek jalan tani di lokasi kawasan hutan yang dibiayai dari anggaran negara. Padahal, item ini sama saja memberikan kemudahan terhadap para pelaku perusak hutan untuk terus melakukan aktifitasnya merusak hutan. "Ini yang mesti juga dipikirkan oleh Gubernur NTB," terangnya.
Sementara itu, Gubernur NTB Dr. H Zulkieflimansyah M.Sc, dihubungi via seluler (panggilan WhatsApp) untuk dimintai tanggapannya mengenai hal tersebut, tidak berhasil dihubungi karena nomornya dalam keadaan belum bisa tersambung.(Rul)