Polres Bima Gelar Operasi Pekat Rinjani 2021, Ini Hasilnya

Kategori Berita

.

Polres Bima Gelar Operasi Pekat Rinjani 2021, Ini Hasilnya

Senin, 12 April 2021

 

Polres Bima, saat menggelar press release hasil Operasi Pekat Rinjani tahun 2021

BIMA, Topikbidom.com - Polres Bima, menggelar Operasi Pekat Rinjani Tahun 2021, Senin (12/4/2021). Hal ini dilakukan demi menciptakan situasi yang kondusif menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya. 


Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar S.Sos, operasi pekat ini sudah berlangsung sejak tanggal 29 Maret sampai 11 April 2021. Ia menyebut, sasaran operasi ini antaralain miras dan perjudian serta lainnya. "Tujuannya untuk menciptakan situasi kondusif menjelang bulan puasa dan hari raya," ungkapnya. 


Lanjut Iptu Adhar S.Sos, dalam operasi ini Polres Bima berhasil mengamankan 15 orang tersangka dari 12 orang tersangka Perjudian dan 3 orang tersangka Miras. Adapun para terduga tersangka yang diamankan ini antaralain di Desa Talabiu dengan inisila IR (laki laki 51 tahun) warga Desa Talabiu, IA (laki laki 45 tahun) warga Desa Talabiu, RR (wanita 42 thn) warga Desa Padolo, NW (perempuan 35 tahun) warga Desa Naru dan  RN (perempuan 52 tahun) warga Desa Naru bersama Barang Bukti (BB) berupa uang Rp 490 ribu dan sepasang kartu Remi. 


"Mereka ini diamankan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Talabiu terkait kasus perjudian dengan menggunakan kartu Remi," bebernya. 


Sedangkan TKP di Desa Rika yakni SM (laki laki 35 tahun) oknum anggota Sat Pol PP warga Desa Roka, BR (laki laki 30 thn) warga Desa Roka, JD (laki laki 30 tahun) warga Desa Roka dan HD (laki laki 24 tahun) warga Desa Roka diamankan bersama BB uang Rp 321 ribu serta sepasang Kartu Domino. Kemudian TKP di Desa Risa yakni FA (laki laki 35 tahun) warga Desa Risa diamankan bersama BB uang Rp 35 ribu, 3 lembar buku berisi tulisan angka angka, 3 paito dan satu buah spidol.


"TKP Desa Donggo Bolo yakni JD (laki laki 40 thn) warga Donggo Bolo diamankan bersama BB uang Rp 521 ribu, satu lembar kertas dobel folio bertuliskan angka, satu buah HP dan tempat lembar paito. TKP Desa Rente Woha yakni FK (laki laki 41 tahun) warta Desa Rente Woha diamankan bersama BB uang Rp 280 ribu, 3 buah pulpen, potongan kertas yang bertuliskan angka angka," jelasnya. 


Lanjut Iptu Adhar S.Sos, untuk kasus Miras berhasil menjaring para terduga pelaku di 3 lokasi TKP yakni TKP di Desa Talabiu MA (wanita 47 tahun) warga Desa Talabiu, diamankan bersama BB 72 botol berisi miras jenis Bir. TKP Desa Naru, MD (laki laki 44 tahun) warga Desa Naru diamankan bersama BB 60 botol Bir dan AN (perempuan) diamankan bersama BB 4 botol Aqua besar berisi Miras jenis Arak Tuban. 


"Dari hasil operasi pekat yang dilaksanakan Polres Bima dengan total tersangka 15 orang diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Para tersangka perjudian di tahan di rutan Polres Bima karna melanggar pasal 303 KUHP dgn ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan kasus miras di proses sesuai Perda nomor 5 tahun 2013 tentang memproduksi, menjual, mengangkut dan mengkonsumsi minuman beralkohol," Terangnya.(Rul)