Kepala Kejaksaan (Kajari) Dompu Mei Abeto Harahap, SH., MH (dok: Topikbidom.com)
Dompu, Topikbidom.com - Kepala Kejaksaan (Kajari) Dompu Mei Abeto Harahap, SH., MH., mulai angkat bicara mengenai masalah tuntutan satu bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dompu, pada sidang perkara (kasus) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa atas nama Alfian Putra Setia (laki laki 32 tahun) seorang anggota DPRD Dompu, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Dompu, belum lama ini.
Baca juga : Oknum Anggota DPRD Dompu Dilaporkan Istrinya ke Polisi
Baca juga: Kasus KDRT Oknum Anggota Dewan Dompu di P21
Ia menegaskan, bahwa tuntutan 1 bulan penjara oleh JPU, itu sudah mekanisme dan proses hukum yang dilakukan oleh pihaknya selaku Kejari Dompu. "Kami tidak ingin masalah ini menjadi bola liar di kalangan masyarakat terutama oleh keluarga korban yang seakan akan dengan dituntut 1 bulan penjara terhadap terdakwa, kami dianggap tidak adil terutama oleh keluarga korban," ungkap Mei Abeto Harahap, SH., MH., didampingi Kasi Pidum dan Kasih Intel Kejari Dompu, saat bertemu dengan sejumlah wartawan di kantor Kejari Dompu, Rabu (21/4/2021).
Kajari Dompu (tengah) didampingi Kasi Pidum (kiri) dan Kasi Intel (kanan), saat memberikan keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari Dompu (dok: Topikbidom.com) |
Kajari Dompu, saat memberikan keterangan persnya kepada sejumlah wartawan (dok: Topikbidom.com) |
Kajari menyebut, perlu diketahui bahwa setiap orang sama dimata hukum. Jadi siapapun yang melakukan pelanggaran hukum tentunya diproses sesuai dengan aturan aturan yang berlaku. Begitu pula, dengan kadis KDRT yang melibatkan oknum anggota DPRD Dompu tersebut. "Teman teman wartawan kemarin saksikan sendiri bagaimana jalannya sidang kasus KDRT itu di Pengadilan. Fakta persidangan pun sudah jelas terungkap saat persidangan," katanya.
Baca juga: PN Dompu Gelar Sidang Lanjutan Kasus KDRT
Menurut Kajari, yang namanya kasus terutama KDRT terjadi karena ada sebab dan akibat. Maka semua proses hukum, tentunya berjalan sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan."Jadi saya kembali tegaskan mengenai tuntutan 1 bulan penjara oleh JPU, itu sudah sesuai dengan proses hukum yang dilakukan oleh pihaknya secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang ada," jelasnya.
Disinggung mengenai kehadiran pihak keluarga korban KDRT di kantor Kejari Dompu yang tidak terima dengan ringannya tuntutan JPU terhadap terdakwa dan adanya dugaan penolakan oleh Kajari Dompu terhadap wartawan yang hendak meliput serta konfirmasi mengenai masalah itu di kantor Kejari Dompu ?
Kata Kajari, kehadiran keluarga pihak korban itu bermaksud ingin meminta kejelasan kenapa tuntutan JPU terhadap terdakwa hanya 1 bulan penjara. Diakuinya, keluarga korban pun sudah diberikan penjelasan mengenai apa yang ditanyakan oleh mereka. "Intinya, penjelasan kami tetap sama, yakni proses kasus KDRT itu sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku," terangnya.
Mengenai adanya tudingan bahwa dirinya menolak kehadiran wartawan yang meliput di kantor Kejari Dompu pada saat itu, ia mengaku bukan menolak.
Akan tetapi dirinya memberitaukan kepada para wartawan agar mewawancarai pihak Pengadilan Negeri Dompu, karena masalah fakta persidangan itu rana pengadilan. "Itu yang saya lakukan. Karena mengenai fakta persidangan yang berhak menjawab adalah pengadilan," paparnya.
Kajari Dompu (tengah) saat meminta maaf dan menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran wartawan di kantor Kejari Dompu (dok: Topikbidom.com) |
Terlepas dari hal itu lanjut Kajari, apabila sikapnya dianggap tidak baik oleh para Wartawan yang saat itu hadir di kantor Kejari Dompu, dirinya pun meminta maaf, karena sesungguhnya apa yang dilakukan oleh dirinya sudah sesuai dengan ketentuan (memberitaukan para wartawan untuk mewawancarai pengadilan,red). "Kalau wartawan mengganggap sikap saya tidak baik, saya minta maaf," ucapnya.
Tambah Kajari, perlu juga diketahui oleh teman teman wartawan bahwa yang namanya kasus KDRT, itu tentunya ada ruang bagaimana masalah antara sepasang suami istri bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi kata Dia, ini menyangkut ruang privasi (masalah rumah tangga) yang tentunya tidak dipublikasikan.
"Itulah alasan kalau kami sebelumnya pernah memanggil dan memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak (pihak keluarga korban dan tersangka) di kantor Kejari Dompu, agar bagaimana masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan"
"Tapi sayangnya, tidak ada titik temu antara kedua belah pihak. Namun perlu juga diketahui walau kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan bukan berarti menghilangkan pelanggaran hukumnya," tandasnya.(Rul)