Aksi unjukrasa di depan kantor KPU Dompu
Dompu, Topikbidom.com - Puluhan pemuda yang menamakan diri Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Indonesia (ARUDERI) Kabupaten Dompu, Senin (10/5/2021) melalukan aksi unjukrasa (demo) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dompu.
Koordinator Lapangan (Korlap/Presidium) aksi unjukrasa, Julkifli didampingi Slamat Abadi Sentosa dan Moh. Irvhan, menyampaikan demo ini dilakukan untuk mengungkap adanya kejanggalan mengenai prosesi Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi NTB Fraksi PAN dengan merujuk pada Skep DPP PAN (nomor: PAN/A/KU-SI/068/II/2021) perihal persetujuan PAW anggota DPRD Provinsi NTB Ady Mahyudi digantikan oleh Sukrin S.Pd yang pada saat pemilu tahun 2019 sebagai calon DPRD Provinsi NTB dapil 6 (Kota Bima, Kabupaten Bima dan Dompu) adalah Caleg dengan perlahan suara urutan ketiga dibawah perolehan suara Ika Rizki Veryani.
Ika Rizky Veryani |
"Sebagaimana merujuk pada keputusan KPUD provinsi NTB nomor 101/HK03.1-kpt/prov/V/2019 tentang penetapan hasil perhitungan perolehan suara peserta pemilu anggota DPRD provinsi NTB tidak saia dipandang cacat prosedur, tapi juga sebagai penzaliman atas undang-undang utamanya undang undang nomor 27 tahun 2009 tentang MD3," ungkapnya, dikutip melalui selebaran berisi Petisi Rakyat Menggugat.
Selain itu lanjut massa aksi, juga undang undang 7 tahun 2017 tentang pemilu, undang undang 23 tahun 2014, KepMendagri nomor 161 tahun 2008, PKPU nomor 6 tahun 2019 yang juga menegaskan tentang mekanisme PAW anggota DPR tetapi juga merupakan tindak yang dinilai semacam pemungkaran serta penghianatan terhadap rakyat yang telah memberikan hak pilihnya pada pemilu 2019 baik kepada PAN maupun kepala Caleg yang dipercayakan.
Berangkat dari kondisi ini, ARUDERI Dompu yang juga dalamnya terdiri dari elemen masyarakat simpatisan PAN yang ada di Kabupaten Dompu, komponen masyarakat yang telah mempercayakan hak politiknya kepada Caleg PAN, mengajukan langkah koreksi melalui Petisi Rakyat Menggugat.
Hal itu antaralain meminta tetap konsisten terhadap amanat undang-undang NKRI dengan mempertimbangkan berbagai kenyataan lain atas peristiwa Politik yang kemudian menjadi masalah hukum dengan hadirnya dugaan praktek suap menyuap, usaha pencucian uang dalam lingkup kehidupan politik, termasuk peristiwa PAW Anggota DPRD patut diduga telah terjadi tindak pidana.
Proses PAW anggota DPRD Propinsi NTB adalah bagian dari usaha Negara untuk melindungi hak warga Negaranya, menjadi mutlak apabila dalam mekanismenya terdapat cacat prosedur, maka tegas untuk dilakukan Penolakan merujuk pada mekanisme PAW dalam undang undang dan selanjutnya mengembalikan hak politik serta hak Konstitusi kepada Ika Rizky Veryani sebagai pihak yang memperoleh suara terbanyak ke 2.
KPU Dompu, saat berdialog dengan massa aksi |
Sementara itu, Ketua KPU Dompu Drs. Arifuddin, saat beraudensi dengan massa aksi di dalam bangunan kantor KPU Dompu menyampaikan bahwa pihaknya bersifat memfasilitasi karena masalah ini merupakan rana KPU Provinsi NTB. "Kami akan segera menyampaikan aspirasi (petisi) yang disampaikan massa aksi ini ke KPU Provinsi NTB," ungkap Drs. Arifuddin, didampingi jajaranya KPU Dompu.
Usai mendengar penyampaian dan tanggapan pihak KPU Dompu, kemudian massa aksi menyerahkan Bukcket Bunga dan selebaran Petisi dukungan kepada Ketua KPU Dompu. RUL