Direktur LSM LAKP Dompu, Muhammad Ivhan Samudra S.Pd (ist/Topikbidom.com) |
Dompu, Topikbidom.com - Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) Dompu, belum lama ini telah mengadukan dan menyurati Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi NTB.
Selain mempertanyakan alasan kenapa BM tersangka kasus dugaan pemalsuan tandatangan dan dokumen dan berstatus tahanan kota masih dipercaya menjabat sebagai Kepala SMAN 2 Manggelewa, juga meminta kepada BKPSDM setempat untuk segera menon-aktifkan BM dari jabatannya sebagai Kepsek.
"BM itu statusnya tersangka dan sudah berstatus tahanan kota atas kasus itu yang sampai saat ini ditangani oleh Kejari Dompu. Tapi ko, BM masih dibiarkan untuk memimpin SMAN 2 Manggelewa. Masalah ini sudah kami adukan kepada BKPSDM Provinsi NTB. Bahkan kami juga sudah bersurat secara resmi," ungkap Direktur LSM LAKP Dompu, Muhammad Ivhan Samudra S.Pd, pada wartawan Minggu (30/5/2021).
Baca juga: Pelapor Pertanyakan Kinerja Kejari Dompu yang Belum juga Menahan Kepsek SMAN 2 Manggelewa
Menurut Muhammad Ivhan Samudra S.Pd, mestinya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) provinsi NTB dan BKPSDM Provinsi NTB, serius menindaklanjuti persoalan ini. Bukan malah berdalih harus ada, surat resmi dari Kejari Dompu yang membuktikan bahwa BM benar benar berstatus tersangka dan tahanan kota.
"Kalau seperti ini adanya, Dikbud dan BKPSDM NTB sama halnya membela BM. Hal itu dibuktikan, sampai saat ini BM masih dipercaya untuk menjadi pemimpin (Kepala) SMAN 2 Manggelewa," bebernya.
Masih menurut Muhammad Ivhan Samudra S.Pd, pembuktian BM menjadi tersangka dan berstatus Tahanan Kota, itu juga dibuktikan dengan pernyataan Kajari Dompu dalam berita yang dimuat di salah satu media online. Kalau pun memang masih ragu, mestinya Dikbud dan BKPSDM menyurati langsung Kejari Dompu untuk menanyakan kebenaran dari status BM tersebut.
"Tapi nyatanya, Dikbud dan BKPSDM NTB terkesan diam. Padahal ini menyangkut nama baik dunia pendidikan. Masa iya, SMAN 2 Manggelewa masih dipimpin oleh BM yang statusnya tersangka dan tanahan kota. Apalagi kasus yang menjerat BM itu sudah di P21 oleh Kejari Dompu," katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Provinsi NTB, Muhammad Nasir, mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti dan memberikan sangsi kepada yang bersangkutan (BM Kepala SMAN 2 Manggelewa) sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Proses ini, bisa dimulai apabila sudah ada bukti surat dari APH yang membenarkan bahwa BM berstatus Tersangka dan Tahanan Kota. Tapi intinya, kami akan memberikan sangsi kepada BM," jelas Muhammad Nasir, dikutip dari laman media online JournalNTB. RUL