Kepala Cabang Dinas Dikbud NTB Kabupaten Dompu, Drs. Gunawan M.Pd (ist/Topikbidom.com) |
Dompu, Topikbidom.com - Pasca Kepala SMAN 2 Manggelewa, BM (nama inisial) ditetapkan sebagai Tahanan Kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu atas perkara (kasus) dugaan pemalsuan tandatangan dan dokumen pengajuan pinjaman kredit uang di salah satu Bank di Kabupaten Dompu, Cabang Dinas Dikbud NTB Kabupaten Dompu mengaku belum menerima surat pemberitahuan secara tertulis dari Kejari Dompu mengenai status BM tersebut.
Hal ini diungkap Kepala Cabang Dinas Dikbud NTB Kabupaten Dompu, Drs. Gunawan M.Pd, merespon pernyataan Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) Kabupaten Dompu melalui media online (Topikbidom.com) yang meminta agar BM dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah (Kepsek).
"Sampai saat ini kami belum menerima surat resmi dari Kejari Dompu yang membuktikan bahwa BM menjadi tersangka dan berstatus tahanan kota," ungkap Drs. Gunawan M.Pd, saat diwawancarai wartawan Topikbidom.com melalui panggilan WhatsAppnya, Selasa (25/5/2021) kemarin.
Baca juga: Pelapor Pertanyakan Kinerja Kejari Dompu yang Belum juga Menahan Kepsek SMAN 2 Manggelewa
Baca juga: Kajari Dompu Sebut Kepala SMAN 2 Manggelewa Berstatus Tahanan Kota
Baca juga : LAKP Dompu Minta Gubernur NTB Copot Kepsek SMAN 2 Manggelewa
Gunawan juga mengaku, dirinya mengetahui BM menjadi tersangka dan ditetapkan sebagai tahanan kota, itu berdasarkan informasi dalam pemberitaan yang dilansir oleh salah satu media online. "Informasi mengenai itu, baru saya ketahui setelah membaca berita," katanya.
Gunawan menyebut, kalau memang ada surat penetapan BM sebagai tahanan kota dari Kejari Dompu, maka pihaknya akan menindaklanjutinya dengan mengirim surat itu kepada Dikbud NTB.
Surat itu kata Dia, sebagai acuan untuk diproses apakah BM dinonaktifkan sementara atau tidak dari jabatannya selaku Kepala SMAN 2 Manggelewa. "Semua keputusan mengenai itu ada Dikbud NTB dan tentunya kami hanya bisa menunggu dan menindaklanjutinya disini," jelasnya.
Tambah Gunawan, untuk menonaktifkan ASN (Kepsek) yang terlibat dalam persoalan hukum tentunya ada tahapan dan proses. Proses mengenai itu, tentunya menjadi rana Dikbud NTB di Mataram. "Mereka (Dikbud NTB) nantinya akan berkoordinasi dengan BKD NTB di Mataram," terangnya.
Sambung Gunawarman, ia tidak akan membela dan mendukung siapapun ASN (Kepsek) yang bermasalah secara hukum. Akan tetapi, sebelum menentukan langkah proses, tentunya harus ada dasar yang menjadi acuan pihaknya untuk ditindaklanjuti ke Dikbud NTB di Mataram. "Kami tidak membela Kepsek yang terjerat Hukum. Akan tetapi semua ada mekanisme dan aturan yang berlaku," Tandasnya. RUL