Nuraini (ASN) warga Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu (dok : Topikbidom.com)
Dompu, Topikbidom.com - Seorang Aparat Sipil Negara (ASN) guru SMAN 1 Manggelewa, Nurnani (42 thn) warga Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Senin (24/5/2021) mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu dalam memproses kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen pengajuan kredit di salah satu Bank di wilayah Kabupaten Dompu yang dilakukan oleh Kepala SMAN 2 Manggelewa yang berinisial BM.
Kasus ini, sebelumnya dilaporkan tanggal 10 Juni 2020 ke Polres Dompu. Kemudian berkasnya sudah di P21 Kejari Dompu tanggal 26 April 2021 dan kasus ini dalam penanganan Kejari setempat. "Saya selaku pelapor mempertanyakan kenapa sampai hari ini BM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum juga dilakukan penahanan oleh Kejari Dompu," ungkap Nurnani (42 thn) warga Desa Soriutu, saat diwawancarai wartawan Topikbidom.com di halaman kantor Dikpora Dompu.
Diakui Nurnani, BM adalah suami sah dirinya. Alasan kenapa dirinya melaporkan BM, karena yang bersangkutan melakukan pemalsuan tandatangan dan dokumen untuk kepentingan pengajuan kredit di Bank. "Inilah alasan kenapa saya melaporkan suami saya (BM) secara hukum," ungkapnya.
Lanjut Nurnani, kasus ini diproses oleh Polres Dompu dan BM sudah ditetapkan sebagai Tersangka. Namun sayangnya, BM saat ini tidak tahan. Tidak sampai disitu, pada saat kasus ini sudah ditangani dan diproses oleh Kejari Dompu, lagi lagi BM tidak tahan alias berstatus sebagai tahanan kota tanpa alasan yang jelas. "Ini yang membuat saya bingung. Kenapa BM tidak tahan dan malah berstatus tahanan kota," heranya.
Berangkat dari hal ini sambung Nurnani, ia berharap kepada Kejari Dompu untuk benar benar serius dalam memproses kasus (perkara) ini, terutama segera menahan BM. "Saya orang kecil, jadi tolong Kejari Dompu benar benar memberikan keadilan untuk saya yang seadil-adilnya. Saya meminta Kejari Dompu segera menahan BM," pintanya.
Tambah Nurnani, perlu diketahui juga BM tidak hanya dilaporkan atas kasus pemalsuan tandatangan dan dokumen, Akan tetapi, ia juga melaporkan BM ke Polres Dompu atas kasus dugaan KDRT penelantaran istri yang ditangani oleh polres Dompu. "Saya juga sudah melaporkan suami saya (BM) secara hukum karena dia menelantarkan saya. Dalam kasus ini BM sudah ditetapkan sebagai Tersangka," bebernya.
Nurnani juga mengaku, bahwa dirinya sejak awal sudah meminta bantuan pendampingan dari keluarga besar Pondok Pesantren Al-Madinnah Bima dan Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) Dompu untuk membantu mengawal dan mempertanyakan tentang alasan kenapa BM sampai detik tidak tahan.
Selain itu, juga mempertanyakan BM masih aktif menjabat sebagai Kepsek SMAN 2 Manggelewa, padahal status yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Kami juga meminta kepada pemerintah terkait agar segera mencopot jabatan BM sebagai Kepsek," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu Mei Abeto Harahap SH, MH, yang didatangi wartawan Topikbidom.com di kantornya (Kejari Dompu) tidak berhasil diwawancarai lantaran saat didatangi yang bersangkutan sedang berada di luar daerah dalam rangka tugas. RUL