Kondisi kemacetan lalu lintas di jalur jalan Pasar (pertokoan) Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu (dok: Topikbidom.com)
Dompu, Topikbidom.com - Kondisi lalu lintas di jalur jalan pasar (pertokoan) di wilayah Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, kerap kali mengalami kemacetan setiap harinya. Kondisi ini, akibat adanya aktivitas bongkar muat barang di beberapa toko, lulu lalang kendaraan roda empat jenis truk dan Fuso dan aktivitas parkir kendaraan di bahu jalan.
Hal ini, diungkap salah seorang warga Kandai Dua, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Mas Dian. Pada wartawan, Ia mengaku sering kali menjumpai kemacetan lalu lintas di wilayah setempat akibat berbagai aktivitas yang dianggap melanggar aturan lalu lintas. "Pak wartawan, bisa lihat sendiri bagiamana kemacetan terjadi di jalur jalan wilayah pasar Dompu," ungkap Mas Dian, Sabtu (5/6/2021).
Mas Dian, warga Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu (ist/Topikbidom.com) |
Kondisi ini kata Mas Dian, sudah berlangsung sudah sejak lama. Namun sayangnya, sampai saat ini belum juga ditindak secara tegas terutama oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Dompu. "Setiap pagi, aktifitas bongkar muat barang, parkir kendaraan sembarangan di bahu jalan dan mobil truk dan Fuso yang melalui jalur itu, menimbulkan kemacetan lalu lintas. Parahnya, kondisi ini seakan dibiarkan oleh Dishub Dompu yang terkesan tutup mata," bebernya.
Menurut Mas Dian, mestinya Dishub setempat segera mengatasi masalah ini, agar kemacetan lalu lintas tidak terus terjadi. Tidak hanya itu, mestinya mobil truk dan Fosu tidak boleh melalui jalur jalan utama karena ada jalur jalan tersendiri untuk dilalui.
"Dishub juga mestinya melarang para pemilik toko untuk melakukan aktivitas bongkar muat di bahu jalan dan parkir kendaraan yang bukan pada tempatnya. Inilah yang mesti harus disadari oleh para pihak yang memiliki kewenangan untuk menindak," katanya.
Mas Dian juga mengungkap, parahnya lagi trotoar yang mestinya untuk para pejalan kaki. Malah dikuasai oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab. "Pak wartawan bisa lihat sendiri di sepanjang jalan, trotoar sudah dikuasai dan seakan jadikan hak milik. Bahkan ada juga yang menjadikan trotoar untuk garasi mobil," bebernya.
Masih menurut Mas Dian, tugas Dishub sudah jelas. Mereka memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku. "Jangan jangan Dishub tidak paham dengan tugasnya atau memang sengaja mengabaikan kondisi pelanggaran yang terjadi," terangnya.
Tambah Mas Dian, Kepala Dishub Dompu jangan diam saja. Kalau memang tidak mampu menjalankan tugas dan kewajibannya, silakan undur diri dari jabatannya. "Kalau tidak mampu, silakan undur diri dan menyerahkan tugas itu kepada orang lain (ASN) yang tentunya mampu mengatasi masalah itu," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Dompu Ir. Syarifudin, yang dihubungi sebanyak tiga kali oleh wartawan Topikbidom.com melalui panggilan WhatsApp, Sabtu (5/6/2021) tidak berhasil diwawancarai mengenai persoalan tersebut, lantaran saat dihubungi yang bersangkutan tidak merespon (tidak mengangkat panggilan WhatsApp). RUL