Hermansyah SH (posisi tengah) saat foto bersama kliennya yakni dua orang CPNS K2 Dompu (posisi kiri dan kanan)
Dompu, Topikbidom.com - Upaya dan langkah untuk menuntut keadilan terus dilakukan Calon Pegawai Negeri Sipil Katagori Dua (CPNS K2) Kabupaten Dompu yang sebelumnya dibatalkan Nomor Induk Pegawai (NIP-nya) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kali ini, CPNS K2 Dompu atas nama Rustam S.Pd dan Johansah melalui kuasa hukumnya (Law Office Hermansyah dan Partner) mengirim surat kepada Presiden RI. Surat bernomor 020/SK-LO.HRM/IV2021 tanggal 8 Juni 2021 dengan perihal Banding Admistrasi Surat Kepala Kepegawaian Negara (BKN) 4423/B-AK.0202/SD/F/2021 tanggal 12 April 2021.
Dalam surat ini pun, tertulis bahwa Law Office Hermansyah dan Partner bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa sesuai dengan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Oktober 2020, dengan ini mengajukan Banding Admistrasi sebagaimana surat Kepala BKN nomor 4423/B-AK.0202/SD/F/2021 Tanggal 12 April 2021, Perihal balasan tindak lanjut surat Bupati Dompu nomor 008/91/BKD&PSDM/2018 tanggal 12 Februari 2018 Perihal Persetujuan Teknis dan Penerbitan NIP sebagai Pelaksana Putusan PTUN Mataram yang telah berkekuatan hukum tetap terlampir, yang kami terima pada tanggal 19 Mei 2021 di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Baca juga: Merasa Dirugikan, CPNS K-2 Dompu Gugat BKN RI
Baca juga: Rustam S.Pd : Alhamdulillah saya tadi bisa bertemu dengan Ketua MK
Bahwa sikap Kepala BKN dalam balasan sangat merugikan karena telah menutup jalan bagi kline kami dan lainnya (118) orang CPNS K.II (K2) T.A 2013/2014, untuk diangkat menjadi PNS pada kantor Pemerintahan Daerah TK.II Dompu.
Pengajuan keberatan ini diajukan dengan alasan, bahwa dalam perkara Kasasi Mahkamah Agung nomor 220/K/TUN 2018 ada tiga pihak yang ditarik sebagai tergugat dalam perkara tersebut, yakni Bupati Dompu sebagai tergugat I, Kepala Badan Kepegawaian Negara tergugat II dan BKN Regional Denpasar sebagai tergugat III.
Bahwa dalam perkara nomor 29/G/2017/PTUN.MTR sebagai tergugat hanya Bupati Dompu. Bahwa atas dasar itu sangatlah tidak relevan jika Putusan Kasasi Mahkamah Agung 220/K/TUN 2018 untuk dijadikan satu satunya alasan untuk tidak melaksanakan surat Bupati Dompu nomor nomor 008/91/BKD&PSDM/2018 tanggal 12 Februari 2018 Perihal Persetujuan Teknis dan Penerbitan NIP sebagai Pelaksana Putusan PTUN Mataram yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan uraian tersebut, pihaknya sebagai kuasa hukum memohon kepada Presiden RI selaku atasan Kepala BKN untuk menindaklanjuti surat Bupati Dompu nomor nomor 008/91/BKD&PSDM/2018 tanggal 12 Februari 2018 Perihal Persetujuan Teknis dan Penerbitan NIP atas nama Rustam S.Pd dan Johansah dan yang lainnya (118) CPNS K.II T.A 2013/2014 agar dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Pemerintah Daerah TK.II Dompu.
Inilah surat yang dikirim kepada Presiden RI (ist/Topikbidom.com) |
"Itulah bunyi surat yang kami kirim ke Presiden RI dengan perihal Banding Admistrasi sebagaimana surat Kepala BKN nomor 4423/B-AK.0202/SD/F/2021 Tanggal 12 April 2021," ungkap Hermasyah SH (Kuasa Hukum), Rabu (9/6/2021) mengutip isi surat yang dikirim kepada Presiden RI.
Tambah Hermansyah, pihaknya berharap semoga ada respon baik dari Presiden RI. "Semoga saja surat yang kami kirim kepada Presiden ditindaklanjuti," Tandasnya. RUL