Advokat Dompu, Yudi Dwi Yudhayana SH (dok : Topikbidom.com)
Dompu, Topikbidom.com - Kasus dugaan pengerusakan (pembalakan liar) di kawasan hutan di Desa Woko, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, resmi dilaporkan Advokat (pengacara) Dompu Yudi Dwi Yudhayana SH, ke Polres Dompu, Sabtu (26/6/2021). Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan rasa prihatinnya untuk tetap menjaga kelestarian hutan dari aktivitas pembalakan liar yang dilakukan oleh para oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Sabtu kemarin, saya resmi melaporkan beberapa pihak yakni Ketua Kelompok Hutan, Kades Woko, Kepala Resort Tofo Rompu, Kepala KPH Tofo Rompu dan Kepala LHK NTB atas kasus dugaan pembalakan liar yang terjadi di kawasan hutan Woko," ungkap Yudi Dwi Yudhayana SH, pada wartawan di halaman kantor Balai KPH (BKPH) Tofo Pajo Soromandi Dinas LHK NTB, Senin (28/6/2021).
Yudi Dwi Yudhayana SH (kiri), saat menyerahkan berkas laporan secara resmi di Mapolres Dompu (ist/Topikbidom.com) |
Yudi Dwi Yudhayana SH mengungkap, ada beberapa dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di kawasan hutan Woko. Dimana aktivitas pembalakan liar di lokasi setempat terkesan atas perintah para pihak tersebut dengan dalih memiliki izin kemitraan.
"Para pihak ini diduga memberikan izin sehingga pembalakan liar (pemanfaatan kayu limbah dan pengembangan kayu sonokeling,Red) sampai saat ini marak terjadi di kawasan hutan Woko," ungkapnya.
Lanjut Yudi Dwi Yudhayana SH, kayu sonokeling hasil pembalakan liar ini pun, dikumpulkan di sebuah gudang di wilayah setempat. Menurutnya, pembuatan dan pendirian gudang penampung kayu tidak boleh berada liar seperti itu, sebab harus melalui proses mekanisme dan aturan yang ada.
"Yang namanya gudang penampung kayu juga harus merujuk pada peraturan Menteri Kehutanan nomor 447 dan didalamnya ada juga persyaratan pembuatan dan pendirian gudang," bebernya.
Diakui Yudi Dwi Yudhayana SH, dirinya sudah pernah turun langsung di lokasi kawasan hutan Woko dan sempat bertemu langsung dengan para pekerja di lokasi setempat. "Para pekerja ini mengaku diperintahkan oleh para pihak. Inilah alasan kenapa saya berani mengatakan bahwa ada dugaan keterlibatan para pihak tersebut," katanya.
Yudi Dwi Yudhayana SH juga mengaku, dirinya melihat secara langsung aktivitas penerbangan kayu sonokeling dan kegiatan lainnya di kawasan hutan Woko.
"Inilah alasan kenapa saya melaporkan kasus ini ke Polres Dompu. Alasan yang utama juga kenapa saya melaporkan karena di lokasi RTK 65 (lokasi penebangan kayu sonokeling,Red) itu adalah wilayah yang sampai saat ini masih bersengketa," terangnya.
Yudi Dwi Yudhayana SH juga menyebut, perlu juga diketahui bahwa di dalam undang undang 18 tahun 2013 Pasal 94 berbunyi Orang perseorangan yang dengan sengaja menyuruh, mengorganisasi atau menggerakkan pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf a.
"Selain itu, juga melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Mendanai pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah secara langsung atau tidak langsung. Mengubah status kayu hasil pembalakan liar dan atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk dijual kepada pihak ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri," paparnya.
Sambung Yudi Dwi Yudhayana SH, intinya itulah alasan kenapa dirinya melaporkan kasus ini ke Polres Dompu. "Harapan saya, semoga kasus ini ditangani serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH)," tandasnya.
Sementara itu, sampai berita ini diunggah pihak Polres Dompu, belum berhasil diwawancarai kaitan dengan adanya laporan kasus dugaan pembalakan liar di kawasan hutan Woko. RUL