103 Orang Positif Covid-19, Tim Gugus Tugas Dompu "Mulai Tegas"

Kategori Berita

.

103 Orang Positif Covid-19, Tim Gugus Tugas Dompu "Mulai Tegas"

Jumat, 09 Juli 2021

 

Sekertaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Kepala BPBD) Kabupaten Dompu, Jufri ST, M.Si (paling kanan) didampingi jajarannya, saat diwawancarai wartawan (dok: Topikbidom.com)

Dompu, Topikbidom.com - Pemda Dompu melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dompu, mulai menunjukan sikap tegas dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19. Langkah tegas ini dilakukan karena kasus positif Covid-19 mengalami peningkatan hingga tercatat 103 orang terpapar Covid-19. 


Sekertaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dompu, Jufri ST, M.Si, mengatakan bahwa hingga Jumat (9/7/2021) ada sebanyak 103 orang di Kabupaten Dompu terpapar (positif) Covid-19. "Kasus positif Covid-19 di daerah ini jumlahnya meningkat," ungkap Jufri ST M.Si, saat diwawancarai wartawan di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dompu. 


Kondisi ini kata Jufri ST M.Si, akibat minimnya kesadaran masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan. "Ini fakta yang terjadi kenapa kasus Covid-19 meningkat," katanya. 


Lanjut Jufri ST M.Si, selain masih banyak masyarakat yang tidak memakai masker, juga banyak masyarakat yang belum sadar untuk tidak berlebihan dalam beraktivitas terutama di tempat tempat kerap timbulnya orang berkumpul dalam jumlah yang banyak. 


"Seperti di acara acara resepsi pernikahan dan lain lain sangat memicu orang berkumpul. Padahal sudah disarankan untuk tidak berkerumun dan memberlakukan standby party khususnya di acara pernikahan. Tapi nyatanya masih saja terjadi," bebernya.


Berangkat dari kondisi ini tambah Jufri ST M.Si, Bupati Dompu Kader Jaelani melalui BPBD Dompu telah menerbitkan surat keputusan tentang ketentuan pesta ditengah pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2020. 


Surat dengan nomor 360/320/BPBD/VI/2021 perihal ketentuan pesta, ini diterbitkan sesuai surat edaran Bupati Dompu nomor 360/305/BPBD/VI/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan pemerintah dan masyarakat berbasis Mikro di Kabupaten Dompu dan memperhatikan data trend kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Dompu yang meningkat dua minggu terakhir dan angka kematian akibat Covid-19 juga meningkat, maka dengan tegas agar seluruh pihak khususnya masyarakat untuk mematuhi poin poin imbauan tersebut. 


Imbauan itu, antara lain bahwa kegiatan pesta pernikahan, perjamuan, mbolo weki dan lain lain harus dilakukan secara standing party. Dalam pelaksanaan acara secara standing party tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, terutama pemakai masker, mencuci tangan hand sanitizer dan tidak boleh berkerumun. 


"Khusus penggunaan gedung Samakai yang digunakan untuk pesta pernikahan, ketua panitia harus membuat surat pernyataan bahwa kegiatan akan dilaksanakan secara standing party dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," papar Jufri ST M.Si, mengutip bunyi surat ketentuan pesta. 


Bila tidak memenuhi ketentuan itu sambung Jufri ST M.Si, maka Camat selaku Ketua Satgas Covid-19 kecamatan, Lurah selaku Ketua Satgas Covid-19 Kelurahan dan Kepala Desa selaku Ketua Satgas Covid-19 Desa dapat membubarkan kegiatan tersebut. "Ini poin poin penting tentang ketentuan pesta pada masa pandemi Covid-19 yang harus dipatuhi oleh semua pihak termasuk masyarakat," Tandasnya. RUL