Ketua DPRD Dompu Singgung Kades Dorokobo Terkait Penyalagunaan Uang Masjid Al-Muhajirin

Kategori Berita

.

Ketua DPRD Dompu Singgung Kades Dorokobo Terkait Penyalagunaan Uang Masjid Al-Muhajirin

Jumat, 20 Agustus 2021
Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar A.Md Par (kiri) dan Anggota DPRD Dompu Yatim (kanan)


Dompu, Topikbidom.com - Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar A.Md, Par, Jumat (20/8/2021) menyayangkan sikap Kepala Desa Dorokobo yang diduga menyalahgunakan anggaran (uang) Masjid Al-Muhajirin Desa Dorokobo. Anehnya, uang itu bukanya dipergunakan untuk kepentingan pembangunan masjid, malah digunakan untuk kepentingan lain. "Yang namanya uang Masjid tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain," ungkap Ketua DPRD Dompu, pada wartawan di halaman kantor DPRD Dompu, Jumat (20/8/2021). 


Baca juga : Dugaan Penyalagunaan Anggaran RP 197 Juta, GPKMK Laporkan Kades Dorokobo ke Kejari Dompu


Baca juga : GPKMK Minta Kejari Dompu, Tuntaskan Penanganan Kasus yang Melibatkan Kades Dorokobo


Baca juga : Pertanyakan Lanjutan Proses Kasus Kades Dorokobo, GPKMK Demo Kejari dan Inspektorat Dompu


Kata Andi, apa yang dilakukan oleh Kades Dorokobo adalah pelanggaran alias kesalahan yang sangat fatal. "Ko bisa bisa seorang Kades Dorokobo menggunakan uang Masjid. Ini baru terjadi dalam sejarah, ada orang gunakan uang masjid untuk kepentingan lain. Padahal Kades Dorokobo juga merangkap jabatan menjadi Ketua BKM Al-Muhajirin Desa Dorokobo," herannya. 


Sepengetahuan Andi, kasus penyalagunaan uang Masjid yang menjerat Kades Dorokobo itu, pernah dilaporkan secara hukum oleh masyarakat. Bahkan proses kasusnya sempat berjalan. "Namun karena Kades sudah mengembalikan uang Masjid itu, kasusnya terhenti," katanya.


Masih menurut Andi, meskipun Kades Dorokobo sudah mengembalikan uang Masjid itu, bukan berarti pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan dianggap biasa. Mestinya, Kades itu diberikan efek jera atas perbuatannya. "Kalau tidak diberikan efek jera, maka publik menilai bahwa setiap orang bebas dong meminjam uang masjid untuk kepentingan lain," katanya lagi. 


Baca juga : Kejari Dompu Periksa Kades Dorokobo dan Pengurus Masjid Attaqwa


Lanjut Andi, ASN dan aparatur Desa adalah bagian tak terpisahkan, maka yang melakukan pemeriksaan awal adalah Inspektorat. Setelah ada LHP, boleh saja ada berupa rekomendasi untuk mengembalikan kalau dalam hal keuangan. Kalau dalam pekerjaan fisik, tinggal menunggu volume. 


"Tapi untuk kasus ini (kasus penyalagunaan anggaran Masjid oleh Kades Dorokobo,Red) apa jadinya negeri kita kalau setelah diperiksa dan mengembalikan uang Masjid yang dipakai, kasusnya selesai. Padahal ini menyangkut anggaran Masjid dan setahu saya  baru di Desa Dorokobo, Kadesnya menjabat sebagai Ketua BKM," terangnya. 


Andi menegaskan, bahwa dirinya tidak sepakat jika uang Masjid digunakan untuk kepentingan lain."Kenapa sih harus menggunakan uang mesjid untuk membiayai kebutuhan lain," tandasnya. 


Kades Dorokobo, Taufik


Sementara itu, Kades Dorokobo Taufik, mengatakan Ketua DPRD Dompu terlalu jauh menilai mengenai penggunaan uang Masjid yang digunakan untuk kepentingan lain. "Pak Ketua DPRD Dompu jangan salah menilai terhadap apa yang saya lakukan," ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon di nomor 081337202xxx, Jumat (20/8/2021).


Baca juga : Tidak Terima Kades Dorokobo di Dilaporkan ke Kejari, MDDM Dompu Gelar Unjukrasa


Perlu diketahui oleh Ketua DPRD lanjut Taufik, uang masjid itu digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umat (masyarakat Desa Dorokobo,red) yakni membeli masker untuk penanganan pencegahan penyebaran COVID-19, membeli pipa air dan membeli hewan Qurban untuk kebutuhan masyarakat Desa Dorokobo. "Saya baru bisa dikatakan melanggar dan bersalah ketika saya menggunakan uang Masjid untuk kepentingan pribadi," terangnya. 


Diakui Taufik, penggunaan uang Masjid itu pun berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan BKM Al-Muhajirin dan Masyarakat Desa Dorokobo. "Kenapa uang Masjid itu kami gunakan untuk kepentingan lain, karena saat itu masjid masih belum digunakan untuk kebutuhan (pembangunan) masjid. Itulah alasan kami meminjam dulu untuk membiayai kebutuhan lain," jelasnya. 


Taufik juga mengaku, uang masjid yang digunakan itu sudah dikembalikan. "Lalu dimana letak kesalahannya. Sementara penggunaan uang itu untuk kepentingan masyarakat. Bahkan uangnya dipakai sudah dikembalikan," jelasnya lagi.


Perlu juga diketahui oleh Ketua Dompu sambung Taufik, bahwa ia selaku Kades Dorokobo tidak pernah merangkap menjadi Ketua BKM Masjid Al-Muhajirin Desa Dorokobo. "Saya tidak pernah menjabat Ketua BKM. Ketua DPRD Dompu salah mendapat informasi," katanya. RUL