Inilah terduga pelaku (Afen) beserta barang bukti Kotak Amal dan Uang |
Dompu, Topikbidom.com - Tim Opsnal Polsek Pekat, mengungkap kasus pencurian kotak amal Masjid Baitul Muqaddimah Dusun Kaliaga 1, Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Selain mengungkap, tim juga berhasil menangkap terduga pelaku berinisial A alias Afen (laki laki umur 28 tahun) warga Dusun Pekat 1, Desa Pekat, Kecamatan Pekat.
Kapolsek Pekat IPDA Muhammad Sofian Hidayat S.Sos, mengatakan keberhasilan dalam mengungkap dan menangkap terduga pelaku (Afen,red) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP /K/ 22 /VIII/ 2021 / Res. Dompu / Sek Pekat, pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekitar pukul 02.00 wita. "Tim Opsnal dipimpin Katim Opsnal Polsek Pekat Aipda Mustawa telah berhasil menangkap dan mengamankan Afen (terduga pelaku pencurian kota amal Masjid Baitul Muqaddimah," ungkapnya.
Kapolsek menceritakan, menurut keterangan dari salah satu saksi bahwa pelaku berjumlah 2 orang datang menggunakan sepeda motor Honda Vario tanpa nomor!polisi dari arah pasar senin. Kemudian, salah satu dari pelaku masuk ke dalam Masjid Baitul Muqaddimah dan mengambil kotak amal yang ada di Masjid.
"Setelah berhasil mengambil kota amal itu, pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor. Akan tetapi salah seorang warga yang berada di lokasi melihat kejadian tersebut sehingga meneriaki maling," bebernya.
Kemudian lanjut Kapolsek, warga mencoba mengejar pelaku ke arah utara. Namun pelaku berhasil melarikan diri ke wilayah persawahaan dan meninggalkan barang bukti berupa sepeda motor dan kotak amal di pinggir jalan.
Dari keterangan beberapa warga yang berada di lokasi, bahwa pelaku berjumlah 2 orang. Atas informasi ini pun, ia selaku Kapolsek Pekat memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin Aipda Mustawa untuk melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan dari saksi - saksi yang melihat kejadian, tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sedang berada di wilayah Kecamatan Woja. "Tim opsnal melakukan koordinasi dengan anggota Polsek Woja sehingga diperoleh informasi terduga pelaku berada di rumah kakeknya lingkungan Polo Kelurahan Kandai dua," terangnya.
Atas informasi ini sambung Kapolsek, pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekitar pukul 02.00 wita, anggota Opsnal Polsek Pekat menuju ke rumah keluarga terduga pelaku. "Didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Kandai Dua, Tim Opsnal akhirnya berhasil menangkap Afen dan membawanya di Polsek Woja," jelasnya.
Tambah Kapolsek, pukul 02.30 wita dilakukan pencarian terhadap terduga pelaku lainnya dengan mencoba menggali informasi melalui Afen dengan menghubunginya melalui telepon selulernya. Karena tidak ada jawaban, sehingga pencaharian terpaksa dilanjutkan keesokan harinya.
Pada hari Jumat sekitar 14.00 wita, kembali didapat informasi bahwa pelaku lainnya sedang berada di Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja. Namun, kembali gagal karena yang bersangkutan tidak berada di lokasi setempat.
"Pada hari Sabtu sekitar pukul 10.00 wita dilakukan penyelidikan lanjutan dengan mencoba melakukan pengecekan posisi dengan menggunakan GPS. Diperoleh informasi bahwa pelaku lainnya itu berada di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, sehingga saya memerintahkan anggota Opsnal kami untuk kembali ke Polsek Pekat," katanya.
Pukul 14.09 Wita, terduga pelaku pun langsung diamankan di Polsek Pekat, guna diproses lebih lanjut. "Saat ini, Afen sudah diamankan di Polsek Pekat. Sementara, pelaku lainnya masih terus kami cari tau dimana keberadaanya," tandas Kapolsek. RUL