Satuan Unit Intel Kodim 1614/Dompu Gagalkan Penyeludupan Kayu Sonokeling Diduga Ilegal

Kategori Berita

.

Satuan Unit Intel Kodim 1614/Dompu Gagalkan Penyeludupan Kayu Sonokeling Diduga Ilegal

Jumat, 13 Agustus 2021

 

Satuan Unit Intel Kodim 1614/Dompu bersama Babinsa Desa Woko dan Anggota KPH Tofo Pajo, saat mengamankan Supir dan Truk berisi kayu Sonokeling 

Dompu, Topikbidom.com - Satuan Unit Intel Kodim 1614/Dompu bersama Babinsa Desa Woko dan anggota KPH Tofo Pajo, Sabtu (14/8/2021) berhasil menggagalkan penyeludupan kayu Sonokeling di Desa Woko, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu. Kayu Sonokeling diduga hasil ilegal logging di lokasi hutan Woko Desa Woko ini, ditangkap saat hendak diselundupkan dengan memakai mobil truk. 





Komandan Unit Intel Kodim 1614/Dompu Letda Inf. Hamzah, pada wartawan membenarkan adanya penangkapan satu unit truk yang memuat 2 lebih kubik kayu Sonokeling diduga hasil ilegal logging di Hutan Woko Desa Woko. "Iya benar, kami menangkap Satu Unit Dam truk dengan Nopol AG 9824 UR beserta sopir truk berinisial MS warga Desa Ranggo, Kecamatan Pajo. Truk ini mengakut 2 lebih kubik Kayu Sonokeling," ungkapnya. 


Kata Letda Inf. Hamzah, keberhasilan dalam menggagalkan penyeludupan kayu itu berawal, pada saat Babinsa Desa Woko Serda Saiful  bersama anggota KPH Tofo Pajo, mendapat laporan dari masyarakat Desa Woko, bahwa di Dusun Patuh Pada Kena (PPK)  ada pengangkutan kayu Sonokeling diduga hasil kegiatan ilegal logging. "Setelah mendapat laporan dari masyarakat Babinsa bersama anggota KPH Tofo Pajo Sorimandi, bergerak cepat untuk melakukan penangkapan," jelasnya. 




Lanjut Letda Inf. Hamzah, setelah melakukan penangkapan Babinsa menginformasikan kepada anggota Unit Intel Kodim 1614/Dompu, untuk menindaklanjuti pengamanan barang bukti beserta pelaku.


"Usai mendapat laporan dari Babinsa anggota Unit Intel Kodim Dompu 1614/Dompu berjumlah tiga orang bersama saya selaku Dan Unit Intel Kodim 1614/Dompu langsung meluncur kelokasi untuk melakukan pengamanan barang bukti," terangnya. 


Kemudian tambah Letda Inf. Hamzah, pihaknya langsung membawa barang bukti beserta pelaku untuk diamankan di Makodim 1614/Dompu. "Saat ini, barang bukti dan pelaku sudah kami amankan di kantor (Makodim 1614/Dompu)," katanya. 


Sambung Letda Inf. Hamzah, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap supir truk, kayu Sonokeling ini milik MC (nama inisial) umur 50 thn warga Desa Woko, Kecamatan Pajo."Kasus ini sedang kami dalami. Bagiamana hasilnya, nanti kami akan informasikan kepada teman teman media," Tandasnya. RUL