Dan Unit Intel Kodim 1614/Dompu (kanan), saat menyerahkan (serah terima) BB dan lainnya kepada pihak BKPH Topaso, Julkarnain (kiri) |
Dompu, Topikbidom.com - Usai menangkap dan mengamankan satu unit mobil truk berisi kayu Sonokeling diduga hasil Ilegal Logging, Sabtu (14/8/2021) Satuan Unit Intel Kodim 1614/Dompu, menyerahkan BB (mobil truk dan kayu Sonokeling) beserta pemilik kayu Sonokeling dan Supir Truk kepada BKPH Tofo Pajo Soromandi (Topaso) Dinas LHK NTB.
Baca juga: Satuan Unit Intel Kodim 1614/Dompu Gagalkan Penyeludupan Kayu Sonokeling Diduga Ilegal
Penyerahan barang bukti dan lainnya ini dilakukan guna diproses secara hukum lebih lanjut oleh BKPH Topaso setempat. Barang Bukti ini pun, diserahkan secara langsung oleh Danunit Inteldim 1614/Dompu Letda Inf. Hamzah, didampingi Danpok Bansus Unit Inteldim 1614/Dompu Serma Sakarudin, kepada pihak BKPH Topaso Julkarnain yang saat itu juga didampingi Kepala Resort Pajo II BKPH Topaso, Nasrul Agus S. Sos.
Serah terima BB dan lainnya |
Danunit Inteldim 1614/Dompu Letda Inf. Hamzah, pada wartawan mengatakan, tadi Sabtu (14/8/2021) pihaknya telah menyerahkan barang bukti dan lainnya kepada BKPH Topaso. "Mobil berisi 2 kubik lebih Kayu Sonokeling, pemilik kayu Sonokeling dan Supir Truk, sudah kami serahkan kepada BKPH Topaso," ungkapnya.
Kata Letda Inf. Hamzah, penyerahan barang bukti dan lainnya ini dilakukan dengan membuat berita acara serah terima yang ditandatangani oleh pihaknya bersama BKPH Topaso di ruangan Unit Intel Kodim 1614/Dompu. "Artinya, penanganan kasus ini sudah menjadi tanggung jawab BKPH Topaso," terangnya. RUL