Tindak Lanjut Aspirasi KMD, DPRD Dompu Terbitkan Rekomendasi

Kategori Berita

.

Tindak Lanjut Aspirasi KMD, DPRD Dompu Terbitkan Rekomendasi

Senin, 09 Agustus 2021

 

Kantor DPRD Dompu (dok: topikbidom.com)

Dompu, Topikbidom.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu, menerbitkan rekomendasi implementasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan dampak ikutannya di wilayah Kabupaten Dompu. 


Rekomendasi yang diterbitkan dalam bentuk surat dengan nomor 521/285/170 tanggal 4 Agustus 2021, ini sebagai bentuk sikap DPRD Dompu, menindaklanjuti aspirasi kelompok Kesatuan Masyarakat Dompu (KMD) dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung 4 Agustus 2021 yang dihadiri unsur komisi komisi DPRD, Polres Dompu, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora), Satgas COVID-19 dan unsur perwakilan KMD. 


Baca juga: KMD Demo Tolak PPKM Mikro dan Minta Hapus Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Syarat Administrasi


Surat (rekomendasi) ini pun, dikirim DPRD Dompu kepada Bupati Dompu, Kapolres, Kepala Dikes, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) dan Satgas COVID-19 Dompu. "Rekomendasi ini diterbitkan untuk menindaklanjuti aspirasi KMD mengenai implementasi kebijakan PPKM Mikro dan dampak ikutannya di Dompu," ungkap Ketua DPRD Dompu, Andi Bachtiar Jufri A.Md, Par, dikutip dari surat rekomendasi DPRD Dompu. 


Baca juga: Dikes Dompu Pastikan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bukan Persyaratan Administrasi


Dalam rekomendasi ini pun, DPRD menyampaikan beberapa poin penting yakni dalam pelaksanaan vaksinasi, Pemerintah Daerah Dompu, dalam hal ini Dikes dan Satgas COVID-19, tetap memperhatikan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan diminta tidak melakukan paksaan terhadap masyarakat yang tidak bersedia untuk divaksin dengan pertimbangan kesehatan, usia dan pertimbangan lainnya yang dapat diterima. 


Bagi masyarakat yang dikarenakan memiliki halangan dengan alasan kesehatan dan alasan lainnya yang dapat diterima, sehingga tidak dapat divaksin dan atau tidak memenuhi syarat untuk menerima vaksin, agar pemerintah daerah khususnya Dinas Kesehatan melalui layanan kesehatan yang ada (RSUD, Puskesmas dan Dokter keluarga) dapat memberikan surat keterangan tidak bisa divaksin. "Mereka juga tetap dapat menerima bantuan sosial dan dapat mengakses layanan publik lainnya," paparnya. 


Baca juga: Dikes Dompu Sebut Vaksin Covid-19 Tidak Menyebabkan Kematian


Selain itu lanjut Ketua DPRD, khususnya untuk masyarakat memiliki anggota keluarga yang sedang diproses hukum dan masih dalam tahanan kepolisian atau Kejaksaan Dompu, dapat mengunjungi keluarganya dalam tahanan pada jadwal besuk yang telah ditentukan dengan menerapkan protokol kesehatan tanpa harus menunjukkan kartu vaksin. 


Baca juga : Ini Penjelasan Dikes Dompu Tentang Vaksin Covid-19


Diminta kepada Dikes Dompu, untuk melakukan scrining secara menyeluruh kepada masyarakat, sehingga dapat didata dan kesimpulan terhadap kelompok masyarakat yang bisa divaksin dan tidak bisa divaksin dengan alasan medis. 


"Dikes juga diminta melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh masyarakat terkait program vaksin pemerintah, termasuk dampak dan manfaat yang timbul, sehingga tidak terbangun paradigma yang negatif terhadap vaksin," jelasnya. 


Tambah Ketua DPRD, diminta kepada Dinsos bersinergi dengan  pemerintah kecamatan,  kelurahan dan desa untuk mengkonsolidasikan data kesejahteraan sosial yang menjadi dasar dari penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat, sehingga terarah dan tepat sasaran. "Rekomendasi ini dibuat untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya," Terangnya. RUL