Dirut Bank NTB Syariah Dukung Penuh Kinerja Polda Usut Dugaan Fraud Rp.10 Miliar

Kategori Berita

.

Dirut Bank NTB Syariah Dukung Penuh Kinerja Polda Usut Dugaan Fraud Rp.10 Miliar

Selasa, 28 September 2021

 

Dirut Bank NTB Syariah, H Kukuh Raharjo

Mataram, Topikbidom.com - Kasus dugaan kebocoran dana nasabah, fraud mencapai Rp. 10 Miliar yang terjadi di Bank NTB Syariah, hingga kini masih dalam proses penyelidikan yang dilakukan Polda NTB. Kasus ini mencuat setelah pihak manajemen Bank NTB Syariah melaporkan dugaan fraud tersebut ke Polda NTB pada Maret 2021 lalu.


Bank NTB Syariah berharap agar kasus ini bisa segera terungkap dan menjadi jelas siapa saja yang bertanggungjawab."Ya semangat kami di Bank NTB Syariah juga sama dengan masyarakat. Agar kasus dugaan fraud ini segera terungkap dan terang benderang siapa pelakunya," kata Dirut Bank NTB Syariah, H Kukuh Raharjo, Senin 27 September 2021 lalu di Mataram.


Kukuh mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Polda NTB yang terus berupaya menangani kasus ini dengan cepat. Bank NTB Syariah juga selalu mensupport dengan data-data yang dibutuhkan untuk proses penyelidikan selama ini. "Kami sangat apresiasi dan mendukung penuh Polda NTB mengusut kasus ini," katanya.


Seperti diketahui, Manajemen Bank NTB Syariah resmi melaporkan oknum karyawannya atas dugaan fraud atau penyelewengan dana internal Bank NTB Syariah ke Polda NTB pada akhir Maret 2021 lalu.


Dalam laporan itu, Bank NTB Syariah menjelaskan adanya temuan internal perusahaan terhadap dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank NTB Syariah. 


Sebelumnya Bank NTB Syariah juga menyampaikan laporan dan penyampaian progres perkembangan permasalahan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB pada 5 Februari 2021. Kukuh menegaskan, pihaknya sangat serius menyelesaikan masalah ini dengan sebaik mungkin agar citra Bank NTB Syariah juga bisa tetap terjaga.


Ia kembali menegaskan, masyarakat dan nasabah tidak perlu khawatir dalam bertransaksi di Bank NTB Syariah, karena temuan ini justru adalah hasil perbaikan yang dilakukan manajemen Bank NTB Syariah secara menyeluruh pasca konversi menjadi Bank Umum Syariah sejak September 2018.


"Nasabah atau masyarakat tak perlu khawatir bahkan curiga adanya konspirasi. Manajemen memastikan komitmen penyelenggara bank yang menjunjung tinggi kepercayaan nasabah dan tidak mentolerir adanya penyalahgunaan," tegasnya.


Kukuh juga menyampaikan apresiasi terhadap masukan dari masyarakat terhadap Bank NTB Syariah. "Bank NTB Syariah memberikan apresiasi kepada masyarakat atau lembaga- lembaga yang telah memberikan masukan dan dorongan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secara tegas dan transparan agar menjadi perhatian seluruh insan Bank NTB Syariah di dalam mengemban amanah secara lebih bertanggung jawab," kata Kukuh.


Terduga Pelaku Hilang Ingatan ?


Sementara itu, hingga saat ini laporan dugaan fraud yang dilaporkan Bank NTB Syariah masih terus ditangani Polda NTB. Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB telah memanggil terlapor kasus bocornya dana Bank NTB Syariah tahun 2012-2020 berinisial PS. 


PS sudah memenuhi panggilan penyidik Polda NTB namun gagal diperiksa karena dalam keadaan tidak sehat. "Saat akan diperiksa, dia mengaku tidak sehat sehingga urung kita periksa," kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana.


Menurutnya, PS juga menyertakan surat keterangan dari beberapa rumah sakit, termasuk dari rumah sakit jiwa. "Terlapor lupa semuanya. Saat ditanya siapa nama aslinya, dia tidak tahu," ungkap Ekawana.


Atas dasar itu, pemeriksaan pun PS ditunda. Dia akan diperiksa setelah dipastikan sehat. Rencananya, penyidik bakal menggunakan dokter independen untuk memeriksa terlapor. Itu untuk mengetahui apakah terlapor benar-benar sehat atau tidak. "Bisa saja nanti kita datangkan dokter dari Jakarta yang memang independen,” tegasnya.


Ekawana mengatakan, jika tidak bisa diperiksa sama saja terlapor menghambat proses penyidikan kasus tersebut. Penyidik juga perlu keterangan dari terlapor untuk melengkapi berkas penyidikan. "Meskipun penyidik telah menemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut," katanya.


Ekawana mengatakan, jika tidak bisa diperiksa penyidik bakal tetap melanjutkan kasus tersebut. Sejauh ini sudah ada 18 saksi yang diperiksa. "Kasus ini tetap menjadi atensi kami," Tegasnya. (*)